Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno meminta dispensasi terhadap kewajiban uji emisi di DKI Jakarta.
Alasannya, ada sejumlah mobil antik berkapasitas besar yang tak bakal lolos pemeriksaan gas buang.
DKI tidak memberikan pengecualian dengan keyakinan semua kendaraan bermotor bisa memenuhi uji emisi selama perawatan baik.
JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI), Ronny Arifudin, masih mengingat hasil uji emisi Mercedes-Benz 300 SEL 3.5 V8 miliknya pada 14 tahun lalu. Saat itu, mobil Jerman keluaran 1969 dengan kapasitas mesin 3.500 cc tersebut dinyatakan memenuhi ambang batas gas buang yang tidak mencemari udara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ronny, mobil tua yang diproduksi sebelum 1978 itu tetap berpeluang lulus uji emisi. “Asalkan dirawat dengan baik dan mempertahankan setelan mesin sesuai dengan standar pabrik,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para penggemar mobil antik mendapat rintangan baru berupa kewajiban uji emisi yang diterapkan pemerintah DKI mulai 24 Januari mendatang. Kendaraan yang tidak lulus atau belum memeriksakan gas buang terancam pengenaan tarif parkir tertinggi dan tilang.
Data PPMKI menyebutkan jumlah mobil antik--lebih dari 40 tahun--di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tidak lebih dari 10 ribu unit. Berjenis sedan, sport, dan jip, kapasitas mesinnya 1.000-7.000 cc. Mereknya beragam, dari Mercedes-Benz, BMW, Opel, Fiat, Morris, Austin, Peugeot, Citroen, Land Rover, Chevrolet, Dodge, Ford, hingga Pontiac. Para pemilik mobil kuno tersebut, kata Ronny, selalu berupaya merawat tunggangannya sebaik mungkin, termasuk menyervis mesin agar asap knalpotnya tidak mencemari udara.
Uji emisi kendaraan di Jalan Pemuda, Jakarta, 6 Januari lalu. TEMPO/Muhammad Hidayat
Masalahnya, dia melanjutkan, mobil antik itu, dengan kapasitas 5.000-7.000 cc, tipis harapan bakal lulus uji emisi, termasuk Cadillac Fleetwood 75 Limousine. Mobil buatan Amerika Serikat pada 1964 itu, dengan kapasitas mesin 6.700 cc, pernah dipakai Presiden Sukarno.
Ronny menyatakan penggemar mobil kuno mendukung program kewajiban uji emisi dengan alasan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Tapi ia berharap ada pengecualian untuk mobil klasik yang memiliki nilai historis. “Karena ini merupakan pelestarian sejarah otomotif di Indonesia,” ujarnya.
Terlebih, mobil-mobil antik tidak mengaspal saban hari. Paling saat touring atau perayaan tertentu. “Jadi, belum tentu seminggu sekali dipakai,” kata pria berusia 56 tahun itu.
Ronny mencontohkan, di Amerika Serikat dan Eropa, mobil antik tetap bisa mengaspal. Padahal, negara-negara itu sangat ketat dalam menerapkan aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
Mobil klasik milik anggota komunitas PPMKI. Dok PPMKI
Pendapat berbeda disampaikan penggemar sepeda motor lawas. Ahmad Arif, penggila Yamaha RX King, tak ambil pusing soal uji emisi. “Kalau saya, ya, gas-gas saja,” ujarnya. “Perkara ada sanksi, itu risiko.”
Seperti namanya, sepeda motor 135 cc itu merajai aspal Indonesia pada 1990-an. Dengan teknologi dua tak, Arif mengatakan semua RX King hampir pasti tak lulus uji emisi. Termasuk generasi terakhir yang diproduksi pada 2009.
Dinas Lingkungan Hidup DKI, yang menjadi penggerak aturan baru ini, telah mendengar keberatan soal kewajiban uji emisi dari sejumlah komunitas pencinta otomotif. Namun, menurut Kepala Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup, Yogi Ikhwan, belum ada permohonan resmi yang masuk ke instansinya.
Hingga kemarin, Yogi melanjutkan, DKI belum berencana membuat pengecualian atas uji emisi. Dia meminta penggemar mobil dan sepeda motor antik tidak risau atas kewajiban tersebut. "Selama kendaraan dirawat secara berkala, emisi gas buangnya sesuai dengan ambang batas yang ditentukan," katanya.
GANGSAR PARIKESIT | KHORY
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo