Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Sejak pelonggaran aturan PPKM level 4, volume jalan raya di DKI Jakarta melonjak hingga 73 persen.
Selama sepekan terakhir, aturan ganjil-genap terbukti memangkas kepadatan kendaraan di delapan ruas jalan.
Polda Metro Jaya menuntaskan pemasangan rambu lalu lintas terkait dengan pelaksanaan aturan ganjil-genap di delapan ruas jalan.
JAKARTA – Mobilitas masyarakat di DKI Jakarta menunjukkan peningkatan sejak awal bulan ini. Angka pergerakan orang diduga berkaitan dengan berbagai pelonggaran dalam setiap perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 di Ibu Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat peningkatan volume kendaraan sebesar 73 persen sejak aturan pembatasan darurat diperlonggar. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah bersama Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kembali menerapkan aturan pembatasan mobil pribadi berdasarkan pelat nomor ganjil-genap—yang berlaku di delapan ruas jalan utama. “Di ruas jalan ganjil-genap, lalu lintasnya smooth. Tak terjadi kepadatan,” kata Syafrin, dua hari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DKI memberikan kelonggaran kepada sejumlah sektor kegiatan untuk ikut mendorong pemulihan ekonomi. Awalnya, pada 27 Juli lalu, masyarakat dapat bersantap di warung dan restoran beruangan terbuka selama 20 menit. Pelonggaran pembatasan itu dilanjutkan dengan pembukaan secara berturut-turut pasar non-kebutuhan esensial, pusat belanja, dan kegiatan olahraga luar ruangan.
Ada lampu hijau, ada pula lampu merah. Sebagai pembatasan, DKI mewajibkan pengunjung ruang publik menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, sebanyak 9,19 juta dari 11 juta warga Ibu Kota telah mendapatkan penyuntikan dosis pertama.
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 11 Agustus 2021. Tempo/Hilman Fathurrahman W
Google Mobility Report, sistem pencatatan pergerakan orang berbasis telepon seluler pintar, menyatakan terjadi lonjakan aktivitas di sejumlah ruang publik sejak beberapa waktu lalu. Angkanya bahkan nyaris sama dengan baseline atau data normal sebelum masa pandemi pada Januari-Februari 2020.
Pada pekan awal pembatasan darurat, 3-9 Juli 2021, pergerakan masyarakat merosot tajam hingga 43-58 persen di kawasan retail, rekreasi, pusat belanja, taman, transportasi umum, hingga perkantoran. Saat itu, pemerintah mewajibkan perusahaan menerapkan work from home 75-100 persen. Sebaliknya, mobilitas orang di kawasan permukiman meningkat hingga 23 persen.
Arah grafik mulai berbalik beberapa pekan terakhir. Mobilitas di kawasan perkantoran meningkat 30 persen, meski DKI masih melarang karyawan bidang non-esensial ngantor. Sarana transportasi umum, seperti terminal, halte, dan stasiun, juga lebih padat hingga 15 persen. Bahkan mobilitas orang di kawasan toko kebutuhan harian sudah sama persis dengan sebelum masa pandemi.
“Masih ada risiko (pandemi) naik lagi bila mobilitas penduduk Jakarta tiba-tiba kembali tinggi. Maka, mari semua tetap menjaga agar momentum penurunan terus berlanjut,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan.
Berpendapat senada, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, menilai aturan ganjil-genap mampu menekan mobilitas selama masa pembatasan. Meski demikian, mereka belum bisa memastikan kemungkinan perluasan penerapan limitasi berbasis pelat nomor kendaraan ini. Korps Bhayangkara masih melengkapi sejumlah rambu petunjuk aturan yang kini berlaku lebih panjang, yaitu seharian, mulai pukul 06.00 hingga 20.00.
Saat ini kepolisian tengah mempersiapkan opsi penerapan sanksi atau denda tilang di jalur ganjil-genap. Selama ini, petugas hanya memberikan teguran lisan dan memaksa kendaraan memutar balik saat terjadi pelanggaran. Setelah rambu terpasang, kata Sambodo, denda tilang akan berlaku. “Mengacu pada ketersediaan rambu di lokasi. Jika melanggar rambu, berarti melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas,” ujar dia. Sanksinya adalah kurungan 2 bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.
FRANSISCO ROSARIANS | JULNIS FIRMANSYAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo