Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berfokus Menyelisik Saham Konsultan Pajak

KPK menelusuri konsultan pajak yang sahamnya dimiliki pegawai Kementerian Keuangan. Menimbulkan konflik kepentingan.

10 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri kekayaan 134 pegawai pajak yang disinyalir punya saham di 280 perusahaan.

  • Dua perusahaan jasa konsultan pajak diduga digunakan sebagai tempat investasi saham oleh pegawai.

  • Persoalannya, data 280 perusahaan yang dimiliki oleh 134 pegawai pajak itu bersifat tertutup.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kekayaan 134 pegawai pajak yang disinyalir diinvestasikan dalam bentuk saham di 280 perusahaan. Investasi saham dinilai berpotensi memicu konflik kepentingan, apalagi dilakukan di perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lembaganya bakal menelusuri perusahaan-perusahaan konsultan pajak yang sahamnya dimiliki pegawai Kementerian Keuangan. Sebab, bidang investasi itu sumber konflik kepentingan dan potensi timbulnya tindak pidana. “Kami berfokus mana yang perusahaan konsultan. Soalnya, ini paling bahaya," ujarnya di Jakarta pada Kamis, 9 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK sejauh ini menemukan dua perusahaan jasa konsultan pajak yang diduga digunakan sebagai tempat investasi saham oleh pegawai Kementerian Keuangan. Namun Pahala tak merinci jumlah orang yang telah berinvestasi dari 134 pegawai tersebut. Dia hanya mengatakan tengah berfokus menelusuri perusahaan-perusahaan yang bergerak sebagai konsultan pajak.

Pahala mencurigai perusahaan konsultan pajak kerap digunakan sebagai modus para pegawai untuk menyembunyikan harta kekayaan. Terutama mengaburkan dari kewajiban melaporkan ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). ”Kan itu tidak etis. Dia membuka peluang untuk menyamarkan kekayaan,” ujar Pahala.

Kekayaan para pejabat Kementerian Keuangan—Direktorat Pajak dan Bea-Cukai—ramai disorot ketika didapati bahwa Rafael Alun Trisambodo, pegawai pajak eselon III, memiliki kekayaan mencurigakan. Nilai kekayaan Rafael yang dilaporkan ke LHKPN mencapai Rp 56,10 miliar. KPK juga mendapati beberapa harta kekayaan Rafael tidak dilaporkan ke LHKPN. Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati mutasi transaksi mencurigakan senilai Rp 500 miliar di sejumlah rekening Rafael.

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (kiri kedua), memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 1 Maret 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Tidak hanya Rafael, KPK pun menelusuri ratusan pegawai pajak yang memiliki perusahaan atau saham korporasi. Persoalannya, data 280 perusahaan yang dimiliki oleh 134 pegawai pajak itu bersifat tertutup.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mencantumkan larangan bagi pegawai negeri memiliki saham atau modal perusahaan yang berada di dalam ruang lingkup kekuasaannya. Pegawai golongan IV/a ke atas juga dilarang melakukan usaha dagang. Aturan ini direduksi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang tidak mencantumkan larangan tegas bagi PNS untuk mendirikan, memiliki saham, atau modal pada suatu perusahaan. Peraturan itu hanya mengatur penyalahgunaan wewenang.

Aturan ini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Di dalamnya tidak melarang PNS memiliki usaha sampingan. Tapi mereka diwajibkan melaporkan harta kekayaan dalam bentuk LHKPN atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN). Pelaporan ini mewajibkan ASN beserta pasangan dan anak-anak mereka untuk dilaporkan ke negara. Setiap pelaporan wajib disertai lampiran bukti.

Data ratusan pegawai yang disinyalir bermasalah ini bakal diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk diperiksa. Pahala menjadwalkan penyerahan data tersebut pada Jumat ini. Meski begitu, Pahala belum mengetahui ihwal adanya 69 PNS di Kementerian Keuangan yang dikabarkan memiliki harta tak wajar. Para pegawai tersebut telah masuk daftar merah Kementerian Keuangan.

Geng Pegawai Pajak 

Pahala sempat menanggapi ihwal kabar kelompok-kelompok yang disinyalir menjadi komplotan Rafael dan pegawai pajak lain di Kementerian Keuangan. “Soal jaringan, justru itu yang ingin kita tahu, tuh. Dari mana itu isu. Kami pengin tahu. Secara resmi, kami enggak tahu,” katanya. Pahala menyebutkan kabar tersebut masih sebatas kasak-kusuk.

Sumber Tempo menyebutkan pola geng di Kementerian Keuangan menggunakan sistem membangun jaringan secara bertahap. Pegawai rendah di Kementerian Keuangan mulai ikut jaringan pegawai tertentu. Secara bertahap, seiring dengan kenaikan jabatannya, pegawai pajak ini akan mengajak pegawai lain sehingga ia dapat membangun kelompok dan jaringannya sendiri di Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan memiliki daftar data pegawai Kementerian Keuangan yang dimasukkan ke dalam daftar merah. Data tersebut memuat profil pegawai yang memiliki risiko tinggi. “RAT (Rafael Alun Trisambodo) masuk di kelompok 29 yang termasuk risiko tinggi. Iya, (Eko Darmanto) tadi saya sebutkan di 29 itu,” ujar Sri Mulyani dalam wawancara dengan Tempo di kantornya pada Jumat, 3 Maret lalu.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, menyebutkan lembaganya telah menemukan daftar transaksi mencurigakan dan konflik kepentingan yang diduga dilakukan Rafael. Konflik kepentingan itu adalah adanya bisnis perusahaan Rafael yang melakukan usaha pengadaan barang dan jasa. Karena alasan itu, Inspektorat Jenderal menilai perlu memeriksa Rafael terkait dengan berbagai harta kekayaan yang dimilikinya.

Mantan Kepala Bea Cukai Kementerian Keuangan Yogyakarta, Eko Darmanto, memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 7 Maret 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa Kepala Kantor Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, karena diduga memiliki kekayaan tak wajar. Namun proses pemeriksaan bakal diserahkan ke Inspektorat Jenderal dan KPK. “Ini sudah diinvestigasi dan diklarifikasi KPK kemarin. Irjen (Inspektur Jenderal) juga akan memeriksa untuk menilai keabsahan dan kebenaran LHKPN yang ada.”

Juru bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan lembaganya terus melanjutkan pemeriksaan terhadap para pegawai di Kementerian Keuangan. Setelah memeriksa Rafael dan Eko Darmanto, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, pekan depan.

Dalam kesempatan terpisah, PPATK menemukan uang tunai puluhan miliar yang diduga milik Rafael. Duit itu disimpan di safe deposit box Bank Mandiri. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan temuan uang puluhan miliar tersebut. “Ya,” ujar Ivan pada Kamis malam, 9 Maret lalu. Namun Ivan enggan menjelaskan temuan tersebut lebih lanjut.

Dua orang yang mengetahui pembukaan safe deposit box ini mengatakan ditemukan uang senilai Rp 37 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Duit itu merupakan bagian dana yang diblokir PPATK. Untuk membuka safe deposit box tersebut, PPATK meminta pendampingan dari KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terjun langsung ke bank untuk ikut melakukan penyitaan uang tersebut. Tempo meminta konfirmasi Ghufron melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan temuan PPATK, pegawai Kementerian Keuangan yang paling banyak dilaporkan melakukan transaksi tidak sesuai dengan profil sebanyak 93 hasil analisis. “Hal yang paling banyak dilaporkan melakukan transaksi signifikan atau tidak sesuai dengan profil adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak,” kata Ivan.

AVIT HIDAYAT | LINDA TRIANITA | MIRZA BAGASKARA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus