Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Moratorium untuk Apa

11 September 2017 | 00.00 WIB

Moratorium untuk Apa
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akhirnya mencabut moratorium reklamasi Pulau D Teluk Jakarta-yang mulai diberlakukan pada 11 Mei 2016-pada Rabu pekan lalu. Namun, sebelum sanksi kepada pengembang pulau itu dicabut, secara paralel PT Kapuk Naga Indah mengajukan permohonan hak guna bangunan (HGB). Sertifikat yang memberikan hak pengembangan lahan itu bahkan terbit sebelum moratorium dicabut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus