Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akhirnya mencabut moratorium reklamasi Pulau D Teluk Jakarta-yang mulai diberlakukan pada 11 Mei 2016-pada Rabu pekan lalu. Namun, sebelum sanksi kepada pengembang pulau itu dicabut, secara paralel PT Kapuk Naga Indah mengajukan permohonan hak guna bangunan (HGB). Sertifikat yang memberikan hak pengembangan lahan itu bahkan terbit sebelum moratorium dicabut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo