Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan acara pesta gay di salah satu apartemen di Jakarta Selatan telah dipersiapkan selama satu bulan oleh penyelenggara. Undangan pesta dipromosikan melalui akun Instagram dan grup WhatsApp komunitas bernama Hot Space.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dalam undangan itu acara dinamai kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan," kata Yusri di kantornya pada Rabu, 2 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pesta gay itu diselenggarakan pada Jumat malam, 28 Agustus 2020. Polisi menggerebek tempat itu pada Sabtu dini hari, 29 Agustus 2020 dan menemukan 56 peserta pesta yang semuanya adalah pria.
Polisi menetapkan sembilan orang di antaranya yang merupakan penyelenggara sebagai tersangka. Sisanya dijadikan saksi. "Tidak ada anak di bawah umur yang menjadi peserta pesta seks ini," kata Yusri.
Menurut Yusri, komunitas ini sudah berdiri sejak Februari 2020. Terdapat sekitar 150 anggota di dalam grup WhatsApp dan 80 orang di Instagram.
Orang-orang yang ingin berpesta wajib membayar biaya registrasi antara Rp 150-300 ribu kepada penyelenggara. Untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI, kata Yusri, peserta juga diwajibkan mengenakan masker dengan motif merah-putih.
"Protokol kesehatan tetap diutamakan. Kami lakukan rapid test, dan semuanya negatif (Covid-19)."
Peserta pesta gay juga dilarang membawa senjata dan narkoba. Di dalam acara itu, para peserta dibedakan atas orientasinya, bertindak sebagai perempuan, laki-laki, atau bisa menjadi keduanya. Mereka menggelar beberapa permainan dalam pesta itu.
"Mereka cuma mau bersenang-senang," kata Yusri.
Sembilan penyelenggara pesta gay yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H serta A. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.