Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Motif dan Prosedur Pesta Gay di Jakarta Selatan Menurut Polisi

Orang-orang yang ingin turut pesta gay itu wajib membayar biaya registrasi antara Rp 150-300 ribu kepada penyelenggara.

2 September 2020 | 18.01 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus berbincang dengan para tersangka kasus pesta seks sesama jenis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus berbincang dengan para tersangka kasus pesta seks sesama jenis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan acara pesta gay di salah satu apartemen di Jakarta Selatan telah dipersiapkan selama satu bulan oleh penyelenggara. Undangan pesta dipromosikan melalui akun Instagram dan grup WhatsApp komunitas bernama Hot Space.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dalam undangan itu acara dinamai kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan," kata Yusri di kantornya pada Rabu, 2 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pesta gay itu diselenggarakan pada Jumat malam, 28 Agustus 2020. Polisi menggerebek tempat itu pada Sabtu dini hari, 29 Agustus 2020 dan menemukan 56 peserta pesta yang semuanya adalah pria.

Polisi menetapkan sembilan orang di antaranya yang merupakan penyelenggara sebagai tersangka. Sisanya dijadikan saksi. "Tidak ada anak di bawah umur yang menjadi peserta pesta seks ini," kata Yusri.

Menurut Yusri, komunitas ini sudah berdiri sejak Februari 2020. Terdapat sekitar 150 anggota di dalam grup WhatsApp dan 80 orang di Instagram.

Orang-orang yang ingin berpesta wajib membayar biaya registrasi antara Rp 150-300 ribu kepada penyelenggara. Untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI, kata Yusri, peserta juga diwajibkan mengenakan masker dengan motif merah-putih.

"Protokol kesehatan tetap diutamakan. Kami lakukan rapid test, dan semuanya negatif (Covid-19)."

Peserta pesta gay juga dilarang membawa senjata dan narkoba. Di dalam acara itu, para peserta dibedakan atas orientasinya, bertindak sebagai perempuan, laki-laki, atau bisa menjadi keduanya. Mereka menggelar beberapa permainan dalam pesta itu.

"Mereka cuma mau bersenang-senang," kata Yusri.

Sembilan penyelenggara pesta gay yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H serta A. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus