Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tak Pusingkan Perpanjangan Masa Jabatan

MPR terus menggulirkan wacana amendemen konstitusi untuk PPHN. Wacana ini dikhawatirkan ditunggangi kepentingan politik untuk memperpanjang masa jabatan presiden. 

15 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • MPR akan menggulirkan amendemen UUD 1945 sekitar Mei nanti.

  • Saat pembahasan amendemen pasal untuk menguatkan peran MPR itu, bisa muncul usul perpanjangan masa jabatan presiden.

  • Di amendemen kedua, masa jabatan presiden dibatasi dua periode.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amendemen UUD 1945 demi mengegolkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) pada Mei mendatang. Agenda ini bisa menjadi pintu masuk untuk mewujudkan ide perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo ataupun tiga periode Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan kajian terhadap substansi PPHN masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada April mendatang. Ada tiga pilihan yang diajukan Badan Pengkajian untuk PPHN, yakni amendemen konstitusi UUD 1945, Ketetapan MPR yang juga mengharuskan amendemen terbatas, dan lewat undang-undang.

"Belum diputuskan. Kami harus mengkaji secara lengkap tiga bentuk hukum tadi," kata mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Blitar ini kepada Tempo, Senin, 14 Maret 2022.  

Seiring dengan pembahasan landasan hukum, Badan Pengkajian juga membahas substansi dari PPHN. Menurut Djarot, terdapat lima kelompok dengan masing-masing topik, yaitu ideologi dan politik, agama, hukum, pertahanan dan keamanan, sosial-budaya, serta ekonomi. Setelah kajian diserahkan, Djarot mengatakan, pimpinan MPR akan menggelar rapat gabungan fraksi. Berikutnya, sidang paripurna MPR digelar dengan agenda mendengarkan laporan Badan Pengkajian dan membentuk panitia ad hoc. "Keputusannya di panitia ad hoc yang nanti akan dilaporkan kepada MPR," ujarnya.

Massa dari Sobat JokPro 2024 menggelar aksi mendukung perpanjangan masa jabatan presiden di Patung Kuda, Jakarta, 15 November 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan belum ada kesepakatan dari pimpinan MPR mengenai dasar hukum PPHN. Hidayat, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengatakan partainya condong memilih undang-undang. "Kata sepakatnya adalah menghadirkan PPHN. Apakah melalui amendemen atau perubahan undang-undang, itu belum disepakati," kata dia.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dalam pidatonya selalu menyampaikan bahwa ia lebih menginginkan PPHN bisa dibuat lewat amendemen konstitusi. Alasannya, supaya PPHN lebih terjaga keberlanjutannya. PPHN, dia melanjutkan, tak cukup hanya dipayungi kesepakatan politik pembangunan. Usul amendemen itu kerap Bambang bahas dalam roadshow-nya. Hingga saat ini, Bambang Soesatyo tak merespons upaya permintaan konfirmasi Tempo soal hal tersebut.

Rencana amendemen UUD dengan menghidupkan kembali PPHN ini menggelinding beriringan dengan usul perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dan penundaan pemilu. Setelah diembuskan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, pada bulan lalu, ide yang akan ditempuh lewat penundaan Pemilu 2024 itu mengempis. Sebab, muncul penolakan dari tingkat akar rumput sampai partai besar, seperti PDI Perjuangan—pendukung utama Presiden Jokowi.

Namun, pada akhir pekan lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melontarkan isu perpanjangan masa jabatan lewat ide tiga periode Jokowi. Keesokan harinya, pendukung Jokowi mendeklarasikan dukungan dan akan meminta MPR mengubah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden. Ide ini sesungguhnya sudah menggelinding tahun lalu dari sejumlah barisan pendukung Jokowi, tapi menghilang setelah menuai banyak penolakan.

Dosen hukum tata negara dari Universitas Bung Hatta, Padang, Helmi Chandra, menyinggung soal besarnya ancaman penyusupan pasal lain saat MPR membahas PPHN. Menggelar pembahasan amendemen di tengah derasnya ide perpanjangan masa jabatan presiden ibarat membuka kotak pandora. "Risikonya besar bagi demokrasi," kata dia.

Setidaknya terdapat tiga partai yang mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional. "Hampir tidak ada atau mungkin tidak cukup jumlah suara oposisi di MPR untuk menolak jika isu ini disepakati oleh pemerintah dan partai pendukung," kata Helmi. 

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 yang diselipkan dalam PPHN ini dibantah oleh sejumlah anggota MPR lain. Benny Kabur Harman dari Fraksi Partai Demokrat, misalnya, menyebutkan tak ada pembahasan terkait dengan hal ini.

Hal senada diungkapkan anggota Badan Pengkajian MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira. Ia mengatakan wacana itu tak pernah masuk dalam agenda pembahasan. "Tidak ada satu usul pun dari masyarakat maupun kelompok masyarakat soal presiden tiga periode maupun penundaan pemilu," kata dia, kemarin.

Hidayat Nur Wahid pun mengatakan belum ada usul dari anggota MPR untuk mengubah Pasal 7 (yang mengatur masa jabatan presiden) ataupun Pasal 22E (yang mengatur jangka waktu pemilu) UUD 45. Sejauh ini, yang masih menjadi wacana adalah amendemen UUD 1945 dengan mengubah Pasal 3 soal wewenang MPR. "Kalau kemudian dari usul tentang ini disetujui, enggak bisa tiba-tiba nambah usul baru," kata Hidayat.

EGI ADYATAMA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus