Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
TikTok Shop akan berhenti beroperasi hari ini.
TikTok Shop mempopulerkan fitur belanja live shopping.
Jika ingin tetap beroperasi, TikTok Shop harus mengajukan izin baru sebagai e-commerce.
PENGUMUMAN berhenti beroperasinya TikTok Shop tidak menghentikan para pedagang untuk menjajakan dagangannya secara langsung atau live shopping di aplikasi tersebut. Berdasarkan pantauan Tempo di platform itu pada pukul 00.00 hari ini, sejumlah pelapak masih aktif berjualan. Promo diskon kilat pun masih ada di laman utama TikTok Shop.
Live shopping menjadi salah satu fitur yang semakin populer di masyarakat seiring dengan naiknya pamor TikTok Shop di Tanah Air. "Ini sudah seperti dagang di pasar offline dan kerap menyebabkan pembelian impulsif. Pengunjung mulanya tidak mau membeli, tapi akhirnya membeli karena penjualnya seru," kata pakar pemasaran Yuswohady kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena pengalaman jual-beli yang mendekati perdagangan luring itu pula, ia melihat masyarakat semakin banyak yang menggunakan aplikasi tersebut. Layanan itu, ditambah fitur transaksi dan penyelesaian pesanan di satu aplikasi, membuat konversi dari minat calon pembeli menjadi transaksi pun lebih cepat.
Inovasi perdagangan digital yang disebut sebagai social commerce itu juga lantas menjadi model bisnis baru yang diperkirakan ditiru media sosial lain. Namun terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang adanya transaksi dalam media sosial dan social commerce diperkirakan mengganjal tumbuh suburnya tren baru perdagangan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Media sosial lain yang mau menggabungkan layanannya dengan e-commerce jadi tidak bisa masuk. Mereka pasti akan membikin lagi inovasi baru yang semudah mungkin menghubungkan medsos dengan e-commerce," kata Yuswo.
Baca juga:
Cari Angin: Tiktokan
Transaksi Dagang Terlarang
Menanti Pembeli Datang di Tanah Abang
Berhenti Beroperasi Mulai Hari Ini
Pedagang berdagang secara daring menggunakan ponsel di salah satu kios di Pasar Tanah Abang, Jakarta, 21 September 2023. TEMPO/Tony Hartawan
TikTok Indonesia melalui ruang berita resminya mengumumkan perusahaan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce dalam TikTok Shop Indonesia mulai hari ini pukul 17.00 WIB. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia ihwal langkah dan rencana kami ke depan." TikTok juga menyatakan keputusan tersebut ditempuh untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Tanah Air.
Pemerintah memberikan waktu sepekan kepada TikTok untuk menghentikan operasi TikTok Shop sejak Permendag No. 31/2023 terbit pada 26 September 2023. Aturan anyar yang merupakan hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut mendefinisikan model bisnis penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain lokapasar atau marketplace dan social commerce. Setiap model bisnis ini memiliki aturan main berbeda.
TikTok Shop dikategorikan sebagai social commerce. Berdasarkan Pasal 1 ayat 17 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
Menyitir Pasal 21 ayat 3, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Adapun Pasal 21 ayat 2 mengatur social commerce dan lokapasar tidak boleh bertindak sebagai produsen, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak bakal memberikan kelonggaran waktu kepada TikTok untuk segera menutup layanan transaksinya. Kendati telah menerima surat dari perseroan yang menyatakan akan patuh terhadap aturan, ia tetap mengancam akan menjatuhkan sanksi jika janji penutupan fasilitas transaksi itu tidak dipatuhi.
Melesat dalam Satu Tahun
Pedagang melakukan penawaran barang secara daring di salah satu kios di Pasar Tanah Abang, Jakarta, 21 September 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Perkembangan TikTok Shop tercatat cukup pesat. Momentum Works—perusahaan yang mengembangkan kerja sama strategis di bidang teknologi asal Singapura—memperkirakan TikTok Shop bisa menggaet 13,2 persen pangsa pasar e-commerce di Asia Tenggara pada 2023.
Insights Lead Momentum Work, Weihan Chen, dalam studi yang berjudul "The TikTok Shop Playbook: How Ecosystem Stakeholders Should Respond to the E-commerce Insurgent" menyebutkan prediksi tersebut dihitung dengan melihat pertumbuhan platform itu di Asia Tenggara pada 2021.
TikTok Shop mencatatkan pertumbuhan gross merchandise value (GMV)—akumulasi nilai pembelian dari pengguna aplikasi—dari US$ 0,6 miliar pada 2021 menjadi US$ 4,4 miliar pada 2022. Dengan capaian itu, perseroan diperkirakan bisa mencapai target US$ 15 miliar pada 2023. Hal ini akan menempatkan TikTok Shop pada posisi yang sama dengan pemain lain, seperti Lazada dan Tokopedia. Padahal usia TikTok Shop jauh lebih muda ketimbang pemain e-commerce lain yang telah mencapai satu dekade.
Laporan studi lain yang diterbitkan Momentum Works pada Juni 2023 menunjukkan TikTok Shop memiliki pangsa pasar hingga 5 persen dalam peta persaingan e-commerce di Indonesia pada 2022. Capaian itu menempatkan TikTok pada posisi kelima platform perdagangan daring di Tanah Air dengan pangsa pasar terbesar. Padahal kala itu TikTok Shop baru berusia satu tahun sejak diluncurkan pada April 2021.
Kini pertumbuhan pangsa pasar TikTok Shop terhambat, setidaknya di Indonesia. Zulkifli mengatakan TikTok bisa memilih untuk hanya menjadi social commerce atau hendak mendirikan e-commerce. Kalau ingin menjadi e-commerce, perseroan harus mengajukan perizinan lagi dan platformnya tidak boleh digabung dengan layanan media sosial. Ia mengatakan penataan e-commerce ini dilakukan untuk menjamin persaingan usaha yang sehat pada bisnis platform perdagangan digital.
Adapun Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengatakan sampai saat ini TikTok Shop belum mengajukan izin untuk berjualan atau menjadi lokapasar. "Belum, belum ada yang masuk," ujar Isy.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan langkah Indonesia ini sudah sejalan dengan banyak negara di dunia yang mulai mengatur, membatasi, bahkan menutup kehadiran model bisnis baru di dunia e-commerce, seperti TikTok Shop. Contohnya, kata dia, pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa mengeluarkan Digital Service Act yang mengatur secara hukum atas konten yang diunggah di platform digital.
"Aturan ini juga menerapkan cara untuk mencegah dan menghapus unggahan yang berisi barang, layanan, atau konten ilegal. Bahkan harus memberikan lebih banyak transparansi mengenai cara kerja algoritma mereka," kata Teten.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, melihat pengaturan yang dilakukan pemerintah itu diperlukan untuk memastikan persaingan lokapasar dapat terjadi dengan sehat serta ada hak dan kewajibannya. Pengaturan ini juga bisa memaksimalkan perkara perpajakan dan pelindungan konsumen yang lebih baik.
CAESAR AKBAR | ANTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo