Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kejaksaan Agung masih mengurai aliran dana pengamanan perkara dari tersangka korupsi BTS 4G ke sejumlah pihak.
Pengembangan penyidikan juga dilakukan dari hasil pemeriksaan di persidangan, termasuk ihwal dugaan penerimaan dana oleh Dito Ariotedjo.
Aliran dana Rp 27 miliar hanya sebagian dari total fulus pengamanan perkara yang disebut-sebut mencapai Rp 243 miliar.
JAKARTA – Kejaksaan Agung akan memutuskan langkah selanjutnya ihwal pengusutan operasi pengamanan perkara dugaan korupsi proyek menara Internet base transceiver station (BTS) 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada akhir pekan ini. Sebab, Kejaksaan Agung lebih dulu memantau keterangan Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tunggu saja dalam minggu ini. Kalau ada sesuatu yang baru, nanti kami sampaikan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu, 11 Oktober 2023. “Kami lagi monitor semua. Hari ini kami monitor kesaksian Dito.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketut tak bersedia merinci perkembangan penanganan kasus dugaan operasi pengamanan perkara korupsi BTS tersebut.
Operasi pengamanan perkara proyek menara BTS pertama kali dibeberkan oleh Irwan Hermawan, 52 tahun, kepada penyidik Kejaksaan Agung. Ia menguatkan keterangannya ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 26 September lalu.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo, Irwan Hermawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 September 2023. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Komisaris PT Solitechmedia Synergy itu mengatakan mulanya ia mendapat perintah dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi, Anang Achmad Latif, untuk mengumpulkan uang dari para konsorsium dan subkontraktor proyek menara BTS 4G pada pertengahan hingga akhir 2022. Uang yang terkumpul mencapai Rp 243 miliar. Uang tersebut, antara lain, berasal dari Jemy Sutjiawan—Direktur Utama PT Sansaine Exindo, perusahaan subkontraktor proyek menara BTS—sebesar Rp 37 miliar dan Muhammad Yusrizki Muliawan—Direktur Utama PT Basis Utama Prima, penyedia power system proyek menara BTS—sebesar Rp 60 miliar.
Selanjutnya Irwan mendistribusikan uang tersebut ke sejumlah pihak yang dianggap bisa meredam penyelidikan proyek berbiaya Rp 28,4 triliun itu di Kejaksaan Agung agar tidak naik ke tahap penyidikan. Para pihak itu di antaranya Dito Ariotedjo, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Aliran uang ke Dito sebesar Rp 27 miliar, Komisi I DPR Rp 70 miliar, dan BPK Rp 40 miliar.
Aliran uang ke Komisi I DPR diserahkan kepada Nistra Yohan, tenaga ahli Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono. Lalu ke BPK melalui seorang perantara bernama Sadikin. Adapun aliran uang ke Dito lewat Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan, lalu ke Resi Yuki Bramani, anak buah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak. Dari Resi, uang itu disebut-sebut sampai kepada Dito.
Saat menerima uang ini, Dito menjabat Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Irwan sendiri membeberkan peran Dito kepada penyidik tak lama setelah politikus Partai Golkar itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga, yang dilantik pada 3 April lalu.
Operasi pengamanan perkara ini tak berjalan sesuai dengan rencana. Kejaksaan Agung tetap melanjutkan pengusutan perkara proyek menara BTS ke tahap penyidikan. Hingga kini, Kejaksaan sudah menetapkan 11 tersangka.
Mereka adalah Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Muhammad Yusrizki Muliawan, Windi Purnama, dan Jemy Sutjiawan. Lalu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; pejabat pembuat komitmen pada Bakti, Elvano Hatorongan; serta Kepala Divisi Lastmile pada Bakti, Muhammad Feriandi Mirza. Sebagian besar berkas perkara para tersangka sudah masuk tahap persidangan di pengadilan.
Baca laporan sebelumnya: | |
• Cerita Detail Dito Terima Uang | |
• Ketika Dito Semakin Tersudut | |
• Menakar Peran Dito di Korupsi BTS | |
• Nyanyian Plate tentang Korupsi BTS |
Rabu kemarin, Dito menjadi saksi atas tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu Johnny Plate, Anang, dan Yohan. Dalam kesaksiannya, Dito membantah tudingan bahwa dia pernah menerima uang sebesar Rp 27 miliar dari Irwan lewat Windi dan Resi. Keterangan Dito ini berseberangan dengan penjelasan Irwan, Windi, Resi, dan M. Andrianto—sopir Resi—di pengadilan. Mereka justru menguatkan adanya penyerahan uang kepada Dito.
Di pengadilan juga terungkap nama Haji Oni, pengusaha yang juga kolega salah seorang anggota kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo. Irwan mengaku pertama kali mengenal Dito lewat Haji Oni.
Sampai saat ini, Tempo belum berhasil meminta konfirmasi soal hal ini ke Haji Oni. Tempo berusaha menghubunginya lewat pesan langsung di akun media sosial miliknya, tapi ia belum meresponsnya.
Tempo juga meminta konfirmasi ihwal nama Haji Oni yang terungkap di pengadilan kepada Ketut Sumedana. Tapi Ketut belum dapat memastikan apakah penyidik akan memeriksa Haji Oni dalam perkara dugaan korupsi proyek menara BTS ini. “Kami masih mempelajari dan mengkonfirmasi dulu sama tim penyidik,” kata Ketut.
Menteri Pemuda dan Olahraga Nandito Ariotedjo bersalaman dengan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 11 Oktober 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Seorang penyidik yang menangani kasus korupsi BTS 4G mengatakan pihaknya sudah menduga Dito Ariotedjo akan membantah semua keterangan saksi di pengadilan. Tapi bantahan Dito itu, kata dia, tidak akan menyurutkan proses pengusutan operasi pengamanan perkara tersebut. Kejaksaan justru akan kembali memeriksa Dito dengan mengkonfrontasi keterangannya di pengadilan. Penyidik kejaksaan pertama kali memeriksa Dito sebagai saksi pada 3 Juli lalu.
“Kejaksaan sudah menyiapkan bukti lain,” kata jaksa tersebut. Di samping menyiapkan bukti-bukti lain, kata dia, kejaksaan sudah mengetahui rekam jejak pertemuan antara Dito, Resi, dan Galumbang.
Menurut dia, kejaksaan sudah menyiapkan dua skenario untuk mengusut perkara Dito. Pertama, Dito berpeluang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi menara BTS. Kedua, Dito dapat ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu ketika penjelasannya nanti kepada penyidik berbeda dengan kesaksiannya di pengadilan.
RUSMAN PARAQBUEQ | SUKMA N. LOPPIES | JIHAN RISTIYANTI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo