Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Menagih Janji Listrik Bertenaga Sampah DKI

Fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah tak kunjung dibangun. DPRD pun menilai rencana DKI itu sebagai pemborosan anggaran. Pemerintah Jawa Barat merombak konsorsium setelah gagal membangun pengelolaan sampah.

25 Maret 2021 | 00.00 WIB

Pekerja dengan menggunakan alat berat memindahkan sampah di area proyek Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu atau "Intermediate Treatment Facility" (ITF) Sunter, Jakarta, 12 Februari 2019.  ANTARA/Aprillio Akbar
Perbesar
Pekerja dengan menggunakan alat berat memindahkan sampah di area proyek Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu atau "Intermediate Treatment Facility" (ITF) Sunter, Jakarta, 12 Februari 2019. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Jakarta tak kunjung memiliki fasilitas pengubah sampah menjadi listrik.

  • Pembangunan ITF Sunter tak banyak berlanjut setelah peletakan batu pertama pada akhir 2018.

  • Pemprov Jawa Barat mengganti perusahaan yang dianggap wanprestasi dalam proyek pembangunan TPPAS Lulut-Nambo.

JAKARTA – Janji itu manis sekali: Jakarta akan memiliki empat fasilitas pengelolaan sampah antara (FPSA) yang mengubah sampah menjadi tenaga listrik. Namun janji tinggal janji. Setelah Gubernur DKI Anies Baswedan meletakkan batu pertama pembangunan intermediate facility treatment (ITF) di Sunter pada Desember 2018, pembangunan tak kunjung terlaksana

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus