Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Nelayan Muara Angke Tolak Revisi Tata Ruang Berujung Reklamasi

Ditargetkan revisi peraturan Tata Ruang Jabodetabekpunjur yang diduga berujung reklamasi tersebut selesai pada akhir tahun 2018.

18 April 2018 | 16.11 WIB

Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke menyatakan menolak Pemerintah merevisi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang diduga berujung dilanjutkannya reklamasi.

Ketua KNT Muara Angke, Iwan Carmidi mengatakan adanya perubahan tata ruang yang ada di wilayah Teluk Jakarta, Jakarta Utara dikhawatirkan menggangu kehidupan nelayan.

"Kalau revisi tidak menguntungkan nelayan merugikan nelayan maka jelas kami akan menolak, kalau perlu kami akan gelar aksi," kata Iwan kepada Tempo, Rabu, 18 April 2018.
Baca : Nelayan Minta Jokowi Tak Merevisi Aturan Reklamasi Teluk Jakarta

Pemerintah diketahui saat ini tengah berupaya melakukan revisi atas Perpres No. 54 Tahun 2008 tersebut. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Perpres tersebut perlu direvisi karena usianya sudah 10 tahun.

Forum konsultasi publik untuk melakukan revisi ini sudah dibuka sejak Senin, 16 April 2018 lalu. Ditargetkan revisi peraturan tersebut selesai pada akhir tahun 2018.

Iwan mengatakan, jika direvisi diperkirakan akan mengancam sebanyak 200 nelayan yang ada di Muara Angke. Nelayan, kata dia, bakal tak sepakat mengenai revisi Perpres No. 54 jika pada akhirnya mencabut moratorium pembangunan di lahan reklamasi.

"Kalau ujungnya memperbolehkan pembangunan di lahan reklamasi ya akan timbul gejolak, nelayan akan berontak," kata Iwan.

Sementara itu, Ketua DPP KNTI, Marthin Hadiwinata mengatakan dalam keterangannya bahwa revisi peraturan tersebut diduga bakal membukakan jalan bagi berlanjutnya reklamasi Teluk Jakarta. Marthin juga menolak revisi peraturan karena dianggap melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan sumber daya pesisir dan laut. "Apalagi, Perpres tersebut juga tidak mengenali pelaku perikanan skala kecil yaitu nelayan tradisional skala kecil," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus