Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, ditengarai menggunakan sejumlah modus untuk menyembunyikan aset-asetnya.
Penyidik KPK sedang berupaya mengungkap dugaan rekayasa penilaian empat kebun sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Nurhadi juga diduga telah memindahkan kepemilikan sejumah rumah melalui rekayasa keuangan bermodus kredit macet.
JAKARTA - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, ditengarai menggunakan sejumlah modus untuk menyembunyikan aset-asetnya. Dari sekian banyak cara itu, ada satu kesamaannya, yakni penyamaran aset dengan rekayasa keuangan yang rumit.
Kecanggihan modus itu terungkap dari dua saksi yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono dari Kantor Jasa Penilai Publik Hari Utomo dan Rekan, yang diperiksa untuk menelusuri dugaan rekayasa penilaian aset kebun sawit milik Nurhadi.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan penyidik berupaya mengungkap dugaan rekayasa penilaian kebun sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara. Komisi menduga kebun sawit itu seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, yang masih buron.
Ali mengimbuhkan, lembaganya juga sedang mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang. “Baik terhadap tersangka Nurhadi maupun pihak-pihak lain,” kata dia sewaktu dihubungi, kemarin.
Menurut keterangan sumber Tempo, Nurhadi diduga mengalihkan aset berupa empat kebun sawit di Padang Lawas. Pekerjaan itu dilakukan seorang manajer aset atas perintah menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Rezky dan istrinya, Rizqi Aulia Rahmi, merupakan pemilik kebun senilai Rp 42,5 miliar itu sebelum manajer aset meminjam nama sejumlah orang untuk membeli kebun tersebut.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan duduk perkara kebun sawit di Padang Lawas sudah dijelaskan Nurhadi kepada penyidik KPK, seperti tercantum dalam berita acara pemeriksaan. “Beliau (Nurhadi) mengetahui bahwa Rezky Herbiyono memiliki kebun sawit di lokasi itu,” ujar Maqdir ketika dihubungi, kemarin.
Nurhadi juga diduga telah memindahkan kepemilikan rumahnya di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, kepada iparnya yang bernama Rahmat Santoso pada 2017--setelah penggeledahan rumah Nurhadi oleh KPK. Rahmat lantas mengagunkan rumah itu ke Bank Yudha Bhakti untuk memperoleh pinjaman senilai Rp 85 miliar.
Utang itu kemudian disebut macet, sehingga rumah jaminan dijual kepada pihak lain. Tidak hanya rumah di Hang Lekir, rumah Nurhadi di Patal Senayan 3B juga disebutkan hampir dialihkan dengan cara serupa. Sumber Tempo di kalangan penegak hukum menduga penjualan rumah itu merupakan strategi penyamaran aset Nurhadi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo