Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Karena Mudah, Jangan Lengah

Pemberi pinjaman online ilegal pasti memberi berbagai tawaran yang mengiurkan.

20 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Otoritas Jasa Keuangan berharap masyarakat lebih bijak dan teliti sebelum menggunakan pinjaman daring.

  • Pemberi pinjaman daring ilegal akan mengenakan bunga yang sangat tinggi.

  • Pemerintah bertekad membasmi praktik curang pinjaman daring ilegal.

JAKARTA Ketika mengunduh aplikasi pinjaman online, Luki (bukan nama sebenarnya) tak pernah mengira bakal menghadapi masalah besar. Saat itu ibunya sakit. Sedangkan uang di kantongnya tak cukup untuk membayar biaya pengobatan. Pinjaman online dianggap menjadi satu-satunya solusi. “Saya lupa saat itu pinjam berapa. Yang jelas, tidak sampai dua juta rupiah,” kata pria berusia 49 tahun itu melalui telepon, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Luki mengatakan prosedur pengajuan pinjaman pada aplikasi sangatlah mudah. Karena itu, ia menjadi lengah. Pada saat pinjaman pertama belum lunas, ia berani mengajukan pinjaman lain pada aplikasi berbeda. “Kalau ditotal, ada sekitar 20 aplikasi,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penghasilan Luki sebagai pengumpul barang bekas tidak pernah pasti. Ia pun mulai kesulitan membayar utang yang saban hari berbunga itu. “Bunganya Rp 40-50 ribu setiap hari,” ujar dia. Sejak saat itu, Luki selalu hidup dalam kecemasan. Berbagai pesan berisi ancaman dan makian masuk ke telepon selulernya secara bertubi-tubi. Ia benar-benar putus asa karena tak mampu lagi melunasi utangnya yang semakin membengkak. “Saya sempat mencoba bunuh diri,” katanya.

Singkat kata, masa sulit itu sudah berlalu. Luki akhirnya pergi meninggalkan Ibu Kota. Telepon selulernya dibuang. Ia juga tidak pernah lagi mengakses media sosial. Kini Luki bermukim di sebuah kota di Jawa Tengah. “Saya menghilang dari kehidupan lama,” katanya. “Keluarga saya pun tidak ada yang tahu alamat saya sekarang.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap masyarakat tak mudah tergiur oleh iklan atau ajakan pinjaman daring ilegal. Sebab, bukan rahasia lagi bahwa praktik ilegal ini telah banyak memakan korban. Peminjam akan dikenai bunga kelewat tinggi. Bahkan, jika ditotal, jumlah bunga utang bisa berpuluh kali lipat dari nilai pinjaman pokok.

Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, 18 Oktober 2021. ANTARA/Rivan Awal Lingga



Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, meminta masyarakat berhati-hati ketika hendak memilih fintech peer-to-peer lending atau platform pertemuan peminjam dan penyedia pinjaman secara daring. "Pastikan yang terdaftar di OJK," kata Tongam.

Tongam menyarankan agar masyarakat meminjam dana sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. OJK berharap pinjaman itu dilakukan untuk kepentingan produktif, bukan sekadar urusan konsumtif. Sebelum mengajukan pinjaman, kata Tongam, sebaiknya peminjam aktif menggali informasi tentang aplikasi yang akan digunakan. "Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya," kata dia.

Sebenarnya tidak sulit bagi masyarakat untuk mengidentifikasi perusahaan peminjaman daring yang ilegal. Sebab, perusahaan itu pasti tidak terdaftar di OJK. Tautan untuk mengunduh aplikasi umumnya dikirim melalui pesan pendek atau dicantumkan pada situs pelaku pinjaman ilegal.

Selain itu, perusahaan pinjaman daring ilegal kerap menyertakan syarat yang sangat mudah, seperti KTP dan nomor rekening. Ciri lainnya, kontak dan lokasi perusahaan penyedia pinjaman daring ilegal ini tidak jelas. Di sisi lain, pemberi pinjaman justru mampu mengakses semua data yang ada di ponsel peminjam.

OJK tidak tinggal diam untuk menindak praktik curang pemberi pinjaman ilegal ini. Sejak 2018, OJK telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjaman online. Pemblokiran itu dilakukan atas kerja sama dengan Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan penagih utang belakangan ini memang lebih suka melancarkan teror lewat pesan pendek daripada mendatangi nasabah secara langsung. Sebab, strategi ini dinilai lebih ampuh dan biayanya jauh lebih murah.

Selain itu, upaya penyelesaian hukum konvensional perjanjian utang-piutang daring yang nominalnya tidak terlalu besar tak akan sepadan dilakukan. "Maka lahirlah jalan pintas dengan mempermalukan debitornya. Ini yang jadi tindak pidana," kata Fickar.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menegaskan, penyedia pinjaman daring ilegal terancam sederet pidana. Antara lain, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Karena itu, Mahfud meminta para pelaku pinjaman daring ilegal segera menghentikan aktivitas mereka. Sebab, Polri melalui Badan Reserse Kriminal akan memperkuat pemberantasan perusahaan pemberi pinjaman daring ilegal. "Akan ditindak sesuai dengan pasal dan undang-undang yang sudah saya sebutkan," kata dia.

Selain itu, Mahfud mengatakan pemberi pinjaman daring ilegal tidak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif seperti yang diatur dalam hukum perdata, sehingga dapat dibatalkan. Karena itu, masyarakat yang telanjur terjerat utang pinjaman online ilegal tidak perlu membayar jika ditagih.

"Kepada semua yang sudah menjadi korban (pinjaman online), jangan membayar. Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tutur Mahfud.

INDRA WIJAYA | DEWI NURITA | SUSENO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus