Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberi kesempatan kepada pemerintah DKI untuk merampungkan pembangunan skybridge (jembatan layang) sebelum membuka kembali Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu, menuturkan bahwa Gubernur DKI Jakarta meminta kelonggaran itu pada Jumat lalu. Dalam pertemuan dengan Ombudsman, Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan akan membangun skybridge setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018, sekitar Juli mendatang. "Mereka minta waktu untuk menyusun anggaran dan menyelesaikan skybridge," ujar Dominikus, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dominikus, pemerintah DKI telah menyerahkan grand design (rancangan induk) penataan kawasan Tanah Abang dan desain jembatan layang. Sebelumnya, pemerintah Jakarta menyatakan pembangunan jembatan layang merupakan bagian dari penataan kawasan Pasar Tanah Abang tahap kedua. Biaya pembangunan jembatan penghubung Blok G dengan Stasiun Tanah Abang itu sekitar Rp 50 miliar.
Pemerintah DKI, menurut Dominikus, juga berjanji memperjelas nasib pedagang di Blok G Pasar Tanah Abang. Para pedagang pasar mengeluhkan penurunan omzet karena sejak Desember lalu pemerintah DKI mengizinkan pelapak berjualan di Jalan Jatibaru Raya.
Ombudsman meminta pemerintah DKI menyampaikan rencana membuka Jalan Jatibaru Raya setelah jembatan layang terbangun kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Kalau Polda bilang harus dibuka tanpa menunggu skybridge, ya, harus dibuka," ujar Dominikus.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan pembangunan skybridge diperkirakan memakan waktu dua bulan. "Oktober (Jalan Jatibaru Raya) sudah normal kembali," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta pemerintah DKI segera membuka kembali Jalan Jatibaru Raya. Di samping melanggar aturan, menurut polisi, penutupan jalan itu memicu kemacetan di beberapa titik. "Kami belum tahu masalah itu," kata Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, ihwal rencana pembukaan kembali Jalan Jatibaru Raya itu. GANGSAR PARIKESIT | BUDIARTI UTAMI PUTRI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo