Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ombudsman Temukan Maladministrasi, Warga Pulau Pari Sujud Syukur

Warga Pulau Pari langsung sujud syukur setelah Ombudsman RI menyatakan ada maladministrasi dalam penerbitan sertifikat PT Bumi Pari Asri.

9 April 2018 | 15.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Peduli Pulau Pari Syahrul Hidayat langsung sujud syukur setelah Ombudsman RI menyatakan ada maladministrasi dalam penerbitan sertifikat PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa. Sejumlah warga Pulau Pari datang untuk berunjuk rasa damai menjelang rilis Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 April 2018.

Warga Pulau Pari pun turut bersujud dan menyambut LHAP itu dengan air mata berlinang. Syahrul mengapresiasi keputusan Ombudsman yang berpihak kepada rakyat kecil. "Cuma di sini kita harus tetap mengawal," katanya. "Kita harus tetap mengawal warga pulau untuk mencapai semua tujuan mereka."

Baca: Kasus Sengketa Pulau Pari, Warga Berharap Ombudsman Bawa Kabar Baik

Tigor Hutapea, kuasa hukum Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KIARA), menyambut LHAP Ombudsman mengenai sengketa tanah Pulau Pari. "Intinya ada dua. Satu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) harus membatalkan sertifikat yang ada," kata Tigor. "Yang kedua, pemda (pemerintah daerah) harus bisa memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga Pulau Pari menangis haru dan mengucap syukur atas LHAP Ombudsman RI atas sengketa Pulau Pari, 9 April 2018. Ombudsman memberi waktu 30 hari bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan pemukiman penduduk dan nelayan. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ombudsman menyampaikan LAHP mengenai sengketa Pulau Pari dengan temuan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam penerbitan 62 sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan serta 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa.

Pihak korporasi pun mengklaim 90 persen dari 42 hektare lahan Pulau Pari sebagai milik mereka, sementara 10 persen lahan pulau merupakan milik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Akibatnya, 329 kepala keluarga penduduk asli yang mengaku telah mendiami Pulau Pari selama empat generasi justru terancam digusur.

Baca: Warga Pulau Pari Mendesak Anies Baswedan Segera Turun Tangan

Ombudsman memberi waktu 30 hari bagi Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi penerbitan SHM dan SHGB tersebut. Selain itu, jangka waktu 60 hari juga diberikan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan fungsi Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk dan nelayan serta melakukan inventarisasi aset dan data warga Pulau Pari.

SALSABILA PUTRI PERTIWI | TD

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus