Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ombudsman Temukan Preman Sewakan Lapak di Trotoar Jatibaru

Mereka terbagi dalam kelompok-kelompok kecil, lalu menyetor ke big boss.

21 Januari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan praktik sewa-menyewa lokasi lapak pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bisnis sewa lapak yang dibekingi oleh para preman tersebut membuat pedagang ilegal itu merajalela dan merepotkan pemerintah DKI dalam menata kawasan Pasar Tanah Abang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Ombudsman Teguh Nugroho menuturkan bahwa para preman membanderol uang sewa Rp 50 ribu per hari kepada PKL yang memilih berdagang di sana ketimbang di Blok F Pasar Tanah Abang. "Preman itu dibagi dalam kelompok kecil, tapi mereka setor ke big boss," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Jumat lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kamis pekan lalu, kericuhan pecah ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menertibkan para pelapak yang berjualan di trotoar Jalan Jatibaru Raya. Para pelapak tersebut terdiri atas PKL baru dan mereka yang tidak memperoleh tempat berjualan di jembatan penyeberangan multiguna atau skybridge Tanah Abang, Jalan Jatibaru Raya.

Teguh mensinyalir kericuhan itu tidak lepas dari peran para preman di kawasan Pasar Tanah Abang yang khawatir pendapatannya berkurang setelah sebagian besar pelapak pindah ke skybridge Tanah Abang. "Para preman ini jadi kehilangan penghasilan semenjak skybridge beroperasi," tuturnya.

Para preman itu kemudian berupaya membuka peluang mendapatkan uang dari PKL dengan menyewakan trotoar di kolong skybridge, yang menghubungkan Stasiun Tanah Abang dengan Blok G Pasar Tanah Abang. Menurut Teguh, Ombudsman telah memprediksi bakal muncul masalah setelah 446 pelapak pindah ke skybridge. Para pelapak yang tersisa pasti sulit ditertibkan oleh Satpol PP karena mereka telah membayar uang sewa kepada preman setempat.

Teguh menjelaskan bahwa sebelumnya Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dan pemerintah DKI telah mendata dengan rinci para PKL di trotoar Jalan Jatibaru Raya yang berhak mendapatkan kios di skybridge. Hasilnya, dari 650 pelapak, 446 pelapak pindah ke skybridge dan sisanya, 204 pelapak, direlokasi ke Blok F. Tapi mayoritas menolak berjualan di Blok F.

"Ada sekitar 50 PKL yang mengisi Blok F," tuturnya. Seorang PKL di trotoar Jalan Jatibaru Raya menuturkan bahwa mereka yang di trotoar telah membayar uang sewa kepada warga setempat. Maka PKL merasa dirugikan jika ditertibkan oleh Satpol PP.

Kepala Polsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono, menyatakan telah menetapkan EH dan SY sebagai tersangka kericuhan pada Kamis lalu. Keduanya adalah PKL di trotoar Jalan Jatibaru Raya dan menolak ditertibkan. "Mereka memprovokasi PKL lainnya untuk melawan petugas," ujarnya.

Kepolisian juga tengah memburu empat orang yang diduga berperan dalam bentrokan pelapak dengan Satpol PP tersebut. Mereka diduga sebagai warga setempat yang menyewakan trotoar bagi para pelapak sekaligus memprovokasi pelapak agar melawan Satpol PP. Menurut Lukman, tindakan mereka terekam dalam video kericuhan.

Lukman tak menutup kemungkinan penyelidikan berkembang ke arah kasus premanisme. "Jika ada pungutan liar di sana, bisa masuk premanisme," ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan DKI Jakarta, Adi Ariantara, mengatakan alasan memindahkan para pelapak dari Jalan Jatibaru Raya ke skybridge ialah untuk memperlancar arus lalu lintas. DKI bahkan telah berupaya meyakinkan pengelola Stasiun Tanah Abang agar membuka akses dari stasiun menuju skybridge. "Kami sudah memfasilitasi mereka (PKL) dengan maksimal," ucapnya.

Menurut Adi, Dinas kesulitan jika terus-menerus memenuhi permintaan pelapak yang enggan menempati Blok F lalu nekat berjualan di trotoar. Para pelapak di trotoar harus ditertibkan agar pedagang di Blok F didatangi pembeli. "Kalau PKL di luar itu dibiarkan, pedagang di dalam pasar bisa mati." JULNIS FIRMANSYAH | IMAM HAMDI | GANGSAR PARIKESIT


Kucing-kucingan Pelapak Jatibaru Raya

Beberapa pedagang kaki lima masih nekat berjualan di trotoar dekat Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu lalu. Para pelapak itu menggelar barang dagangan, meski harus "kucing-kucingan" dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan terpaksa berjualan di tempat terlarang itu lantaran tak memiliki mata pencarian lain. "Kalau tidak jualan, kami mau makan dari mana? Toh, kami tidak mengganggu pejalan kaki," ujar penjual pakaian pria itu kepada Tempo, Sabtu lalu.

Kali ini, pedagang tersebut tidak membawa barang jualan sebanyak biasanya. Ia berjaga-jaga agar mudah menghindari petugas Satpol PP jika kembali merazia. "Jatuhnya, kami jualan di sini kucing-kucingan," tutur pria itu.

Seorang pedagang lain yang berjualan tepat di bawah jembatan penyeberangan multiguna atau skybridge Tanah Abang menyesalkan cara kasar petugas Satpol PP pada saat menertibkan para pelapak, Kamis lalu. Dia mengaku melihat bagaimana anggota Satpol PP menarik secara paksa barang jualan para pelapak.

Bahkan, menurut pria asal Padang, Sumatera Barat, ini, sempat terjadi baku pukul antara pelapak dan petugas Satpol PP. "Setelah pedagang semakin ramai, baru petugas naik ke truk untuk pergi. Tiba-tiba saja mereka dilempari batu dan kayu," ujar dia.

Akibat kericuhan itu, kaca spion truk dan mobil patroli milik Satpol PP pecah. Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka berkaitan dengan bentrokan itu.

Kepala Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono, menuturkan telah menyita sejumlah barang bukti, seperti tongkat dan batu, yang digunakan untuk melempari anggota Satpol PP serta kendaraan patroli. Kepolisian masih mengusut insiden bentrokan itu. Lukman pun tak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka lain. ADAM PRIREZA | GANGSAR PARIKESIT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus