Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Omnibus Law Pajak Tawarkan Keringanan Denda

Keringanan sanksi juga diberikan kepada obyek pajak lain, seperti cukai dan kepabeanan.

13 Februari 2020 | 00.00 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan pertemuan untuk membahas RUU Omnibus Law Perpajakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 30 Januari lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan pertemuan untuk membahas RUU Omnibus Law Perpajakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 30 Januari lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Kementerian Keuangan menjanjikan adanya keringanan sanksi perpajakan terhadap para pelaku bisnis. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan semua pengusaha yang selama ini belum membayar pajak akan diberikan program pengampunan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus