Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Kementerian Keuangan menjanjikan adanya keringanan sanksi perpajakan terhadap para pelaku bisnis. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan semua pengusaha yang selama ini belum membayar pajak akan diberikan program pengampunan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo