Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Ada dua peristiwa yang membuat 2019 disebut sebagai 'tahun pelemahan KPK'.
Peristiwa pertama adalah pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada 17 September 2019.
Adapun peristiwa kedua ialah pelantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019.
Ompong Setelah Revisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada dua peristiwa yang membuat 2019 disebut sebagai "tahun pelemahan KPK". Peristiwa pertama adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada 17 September 2019. Adapun peristiwa kedua ialah pelantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelemahan itu pun berbuah. Sembilan bulan menjabat, kinerja Firli cs melempem. Jumlah operasi tangkap tangan rendah, penanganan kasus berantakan, kasus-kasus besar belum disentuh, dan terjadi kericuhan di lingkungan internal KPK. Lembaga antirasuah yang dulu disegani kini tidak lagi diperhitungkan. Berikut ini hal-hal yang berubah setelah revisi UU KPK.
Proses Hukum
1. Penyadapan
Sebelum revisi
- Penyadapan dilakukan berdasarkan surat perintah penyadapan yang diteken pemimpin KPK. Tindakan tersebut didukung oleh Direktorat Monitor KPK dan diawasi Pengawas Internal KPK. Proses penyadapan diaudit pihak ketiga.
(Pasal 12)
Setelah revisi
- Penyadapan dilakukan dengan izin tertulis Dewan Pengawas, berdasarkan permohonan dari pemimpin KPK. Usul penyadapan disampaikan penyelidik, diteruskan kepada Direktur Penyelidikan, lalu Deputi Penindakan, dan terakhir komisioner KPK.
(Pasal 12B, Pasal 37B)
2. Penggeledahan
Sebelum revisi
- KPK bisa melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan ketika terjadi operasi tangkap tangan, mengejar tersangka yang melarikan diri, dan mencari barang yang digunakan untuk menghalangi penyelidikan.
(Pasal 47)
Setelah revisi
- Penggeledahan dilakukan dengan izin tertulis dari Dewan Pengawas tanpa adanya mekanisme penggeledahan dalam keadaan mendesak.
(Pasal 47, Pasal 37B)
3. Penyitaan
Sebelum revisi
- Penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa meminta izin pengadilan atau pihak lain. Namun penyidik harus mempertimbangkan relevansi antara bukti yang disita dan bukti pendahuluan.
(Pasal 47)
Setelah revisi
- Penyitaan hanya bisa dilakukan dengan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(Pasal 47, Pasal 37B)
4. Penghentian penyidikan
Sebelum revisi
- KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi.
(Pasal 40)
Setelah revisi
- KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara yang tidak selesai dalam waktu dua tahun. Penghentian harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan publik. Pemimpin KPK dapat mencabut penghentian tersebut bila menemukan bukti baru.
(Pasal 40)
1
EFRI R. | BERBAGAI SUMBER
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo