Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Operator Angkutan Perketat Penjualan Tiket

Pengelola angkutan jalan dan penyeberangan menanti aturan.

8 Mei 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Operator angkutan memperketat sistem penjualan tiket untuk mencegah masuknya penumpang yang tak memenuhi syarat dalam layanan khusus yang berlaku di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik hari raya Idul Fitri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihartono, mengatakan calon penumpang akan menjalani semacam wawancara saat memesan tiket. "Disaring sejak awal, prinsip pemesanannya mirip reguler, tapi ada proses tanya-jawab untuk meyakinkan kami," kata dia kepada Tempo kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga maskapai penerbangan milik Grup Lion, yaitu Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, membuka penerbangan domestik terbatas pada 10 Mei. Layanan ini sempat tertunda dari rencana awal pada 3 Mei lalu. Danang menuturkan penjualan tiket dilakukan dari kantor pusat dan seluruh kantor cabang Grup Lion Air serta aplikasi online. "Sistemnya sudah diatur agar penumpang melampirkan dokumen persyaratan yang ditetapkan pemerintah," kata dia. "Setelah booking, dokumennya akan diperiksa lagi di bandara."

Dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2020, maskapai bisa menerbangkan penumpang dengan syarat khusus. Syarat itu ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Namun sejumlah kriteria, seperti tujuan perjalanan untuk fungsi ekonomi khusus, menimbulkan multitafsir karena tak ada penjelasan terinci. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, kriteria kelayakan penumpang akan dinilai oleh tim gabungan yang bertugas menyeleksi calon penumpang di bandara.

Selain Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia sudah membuka layanan terbatas sejak kemarin dan hari ini. Direktur Utama Citilink, Juliandra, mengatakan akan memeriksa kelengkapan syarat secara ketat. Selain dokumen seperti surat tugas, surat kesehatan, dan rincian rencana bepergian, penumpang diharuskan memiliki tiket pulang dan pergi. "Harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket," katanya.

Ketua Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Denon Berriklinsky Prawiraatmadja, mengatakan hasil diskusi antara operator dan pemerintah sebenarnya memutuskan pemesanan tiket harus dilakukan secara manual di gerai maskapai. "Tapi, kalau maskapai bisa menyediakan fitur untuk melampirkan dokumen persyaratan, bisa saja ada pemesanan online," tuturnya.

Penerbangan terbatas itu hanya diperbolehkan untuk aparat sipil negara dan pegawai swasta yang bepergian untuk urusan penanganan Covid-19 dan kebutuhan pokok, pasien yang membutuhkan pengobatan khusus, warga yang mengunjungi anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal, hingga pemulangan warga negara Indonesia dari luar negeri. Menurut Denon, repatriasi warga Indonesia dari luar negeri sudah dilakukan maskapai sejak dulu karena diizinkan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, yang berkaitan dengan larangan mudik.

"Kebijakan baru ini juga sebenarnya hanya merincikan poin F Pasal 20 yang memperbolehkan penerbangan khusus dengan izin Kementerian," ujarnya. "Jadi, tak ada yang baru dan tak ada persiapan yang berlebihan dari maskapai."

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I (Persero), Handy Heryudhitiawan, mengatakan sudah melayani 486 penerbangan pulang-pergi untuk repatriasi WNI melalui 15 bandara pada 25 April-5 Maret 2020 itu. Volume terpadat di Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali) serta di Bandara Juanda (Surabaya). "Selama ini kami sudah melayani pengecualian. Bedanya adalah sekarang ada penumpang umum, tapi harus sesuai syarat dari Gugus Tugas Covid-19," ujarnya.

Meski begitu, Handy memastikan perusahaan menambah posko penjagaan dan pemeriksaan untuk mendukung skema pengecualian. Angkasa Pura I pun menyiapkan slot time untuk maskapai yang mengajukan perubahan jadwal sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono, mengatakan belum ada persyaratan teknis untuk penyedia angkutan jalan raya. Padahal kebijakan itu berlaku untuk semua moda angkutan. "Kami belum dihubungi, masih butuh koordinasi lagi." Namun salah satu agen bus, Rosalia Indah, sudah mengiklankan pembukaan reservasi dengan persyaratan khusus ke seluruh rute sejak kemarin.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Aminuddin Rifai, mengatakan anggotanya masih menunggu kejelasan aturan. Adapun juru bicara PT Kereta Api Indonesia (Persero), Joni Martinus, mengatakan pihaknya belum menyiapkan penjualan tiket kereta api jarak jauh dan kereta lokal. "Kami menunggu instruksi lebih lanjut." CAESAR AKBAR | EKO WAHYUDI | VINDRY FLORENTIN | YOHANES PASKALIS PAE DALE

Operator Angkutan Perketat Penjualan Tiket

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus