Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Ormas Betawi Laporkan Suswono atas Dugaan Penistaan Agama, Polisi Arahkan ke Gakumdu Bawaslu

Organisasi masyarakat Betawi Bangkit melaporkan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, atas dugaan penistaan agama

30 Oktober 2024 | 04.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi masyarakat Betawi Bangkit melaporkan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, atas dugaan penistaan agama ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun, petugas mengarahkan mereka agar melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Badan Pengawas Pemilu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 09.44 WIB. “Kami diarahkan ke Gakumdu Bawaslu," ucap David menerangkan tanggapan polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut petugas SPKT, kata David, laporan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum ditangani oleh Gakkumdu Bawaslu.

Selama kurang lebih 40 menit berada di gedung SPKT Polda Metro Jaya, David menjelaskan ia menjalani konsultasi soal pelaporan Suswono yang dianggap menistakan agama Islam. 

Meskipun laporan David tidak diterima, ia enggan menyebut bahwa polisi menolaknya. "Gak ditolak. Jadi kami harus jalan ke Bawaslu saja di situ akan diterima laporan kami," ucapnya. David menyebut Gakumdu Bawaslu memiliki anggota kepolisian yang berasal dari Polda Metro Jaya.

Tempo telah menemui 4 petugas SPKT Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan lebih jauh perihal laporan Ormas Betawi yang diarahkan ke Bawaslu. Tiga polisi wanita dan seorang polisi yang enggan disebutkan identitas mereka menegaskan laporan itu tidak ditolak melainkan diarahkan ke tempat yang berwenang.

"Bukan ditolak, memang kalau tindak pidana Pilkada, Pemilu, ditanganinya di Bawaslu," ucap salah seorang polisi wanita yang ditemui di ruangannya di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, pada Selasa sore, 29 Oktober 2024. 

Selepas berkonsultasi dengan petugas SPKT, rombongan Ormas Betawi Bangkit menuju Bawaslu. David menekankan ia akan terus berjuang melaporkan Suswono, yang dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW saat menceritakan janda kaya menikahi pria pengangguran. "Saya sebagai warga biasa akan menuntut beliau. Kalau perlu harus ditahan, harus (dimasukkan) di sel," kata David.

Pernyataan Suswono soal janda disampaikan dalam agenda Bang Japar untuk Ridwan Kamil - Suswono, di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Oktober 2024. Saat itu, Suswono menceritakan program Kartu Anak Yatim. Namun, para orang tua tunggal, terutama dari kalangan ibu-ibu mempertanyakan program kesejahteraan serupa. "Kemarin ada yang nyeletuk, 'Pak ada Kartu Janda, nggak?'," kata Suswono.

Ia pun menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh paslon RIDO akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin. Lalu direspons, bagaimana dengan janda kaya. Suswono pun menyebut agar janda kaya menikahi pemuda menganggur.

Ia mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah. "Setuju ya? Coba ingat Khadijah. Tahu Khadijah? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi (Muhammad) waktu itu belum jadi Nabi, masih 25 tahun. Pemuda kan? Nah, itu contoh (janda) kaya begitu," ujar Suswono. 

Sementara itu, tim pasangan RIDO sudah memberikan keterangan tertulis terkait permintaan maaf calon wakil gubernurnya itu.  "Saya menyadari bahwa pernyataan saya dalam pertemuan dengan relawan Bang Japar telah menimbulkan polemik, atas hal itu saya meminta maaf, sekaligus mencabut pernyataan tersebut," kata Suswono melalui keterangan resminya Senin malam, 28 Oktober 2024.

Alif Ilham Fajriadi dan Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus