Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement (Repo) bagi Lembaga Jasa Keuangan. Beleid ini menjadi pedoman rujukan perjanjian transaksi repo yang wajib digunakan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan saat ini masih banyak praktik repo yang belum sesuai dengan GMRA. "Saat ini banyak praktik repo tidak sesuai GMRA," ujar Hoesen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo