Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pajak Mobil LCGC Naik 3 Persen, Ini Harapan Daihatsu

Astra Daihatsu Motor saat ini menawarkan dua produk kendaraan LCGC yakni Sigra berkapasitas 7 penumpang dan Ayla (5 penumpang).

9 November 2019 | 07.08 WIB

Tampilan baru Daihatsu Sigra yang dluncurkan di Summarecon Mall Serpong, Tangerang, Banten Senin 16 September 2019. TEMPO/Khairul Imam Ghozali
Perbesar
Tampilan baru Daihatsu Sigra yang dluncurkan di Summarecon Mall Serpong, Tangerang, Banten Senin 16 September 2019. TEMPO/Khairul Imam Ghozali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan pajak mobil Low Cost Green Car atau LCGC menjadi 3 persen dari sebelumnya nol persen. Astra Daihatsu Motor sebagai salah satu APM penyumbang mobil LCGC di Tanah Air tak ambil pusing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra, menilai jika skema pajak baru itu tidak menjadi soal. Terlebih jika pemerintah juga fokus meningkatkan perekonomian nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau beli melalui cicilan, pajak 3 persen itu masih wajar. Tapi yang terpenting, bagaimana pemerintah meningkatkan ekonomi, sehingga daya beli meningkat dan masyarakat bisa tetap membeli mobil walaupun pajak naik," ujarnya di kawasan Senayan, Kamis, 7 November 2019.

Amel, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa kenaikan pajak mobil LCGC menjadi 3 persen tidak terlalu berpengaruh terhadap perusahaannya. Menurut dia, itu adalah hal biasa.

"3 persen itu pajak yang harus dibayar konsumen dan itu diterapkan kepada semua brand. Artinya mau beli merek apapun konsumen harus tetap bayar pajak. Jadi biasa aja," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa Astra Daihatsu Indonesia tidak akan mengalami kerugian dengan kenaikan pajak tersebut. "Itu pajak, bukan dari sisi kami, jadi kami tidak dapat keuntungan dan tidak juga rugi," ucapnya.

Regulasi terbaru soal pajak kendaraan bermotor baru saja disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah atau PPnBM. Mobil murah ramah lingkungan alias LCGC dipastikan terkena pajak 3 persen. Sekadar tambahan, aturan ini akan mulai berlaku efektif, dua tahun pasca disahkan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus