Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Pajak Parkir pun Diusulkan Naik 30 Persen

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan peraturan daerah yang mengatur pajak parkir akan direvisi.

15 Mei 2018 | 00.00 WIB

Pajak Parkir pun Diusulkan Naik 30 Persen
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pajak Parkir pun Diusulkan Naik 30 Persen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan peraturan daerah yang mengatur pajak parkir akan direvisi. Dalam revisi itu, Badan Pajak mengusulkan tarif pajak parkir naik menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus