Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan peraturan daerah yang mengatur pajak parkir akan direvisi. Dalam revisi itu, Badan Pajak mengusulkan tarif pajak parkir naik menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo