Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pajak Pengelola Parkir di Jakarta Bakal Dinaikkan

Kenaikan pajak parkir itu diyakini bakal berpengaruh pada masyarakat.

6 Maret 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta sepakat merevisi Pasal 5 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Dalam klausul tersebut, eksekutif dan legislatif berencana menaikkan pajak bagi pengelola dan pemilik parkir dari 20 persen menjadi 30 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah sepuluh tahun tak ada kenaikan. Di daerah penyangga saja (Bekasi, Bogor, Tangerang), pajaknya sudah 25–30 persen," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Pantas Nainggolan kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Jakarta sebenarnya sudah berencana menaikkan pajak pengelolaan parkir itu sejak Agustus 2017. Namun rencana itu belum pernah dibahas bersama badan legislatif. Memasuki 2020, pemerintah baru menuntaskan draf revisi Perda Nomor 16 Tahun 2010. Januari lalu, draf itu telah diserahkan ke Dewan.

Tak tercapainya target penerimaan pajak daerah pada 2019 menjadi salah satu pendorong untuk segera merevisi Perda Nomor 16 itu. Bahkan, pemerintah terpaksa menunda atau memotong sebagian besar rencana anggaran belanja di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hingga akhir 2019, penerimaan total pajak DKI Jakarta hanya Rp 39,5 triliun dari target sebesar Rp 44 triliun.

Sebenarnya, dari 13 komponen pajak di DKI Jakarta, salah satu pajak yang mencapai target penerimaan adalah pajak parkir. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2019, Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan pajak parkir sebesar Rp 536 miliar dari target Rp 525 miliar.

Meski demikian, Pemprov dan DPRD menilai potensi penerimaan pajak dari parkir sebenarnya mencapai Rp 837 miliar per tahun. Hal ini didasarkan pada jumlah rata-rata kendaraan bermotor yang melintas di jalan Ibu Kota, yaitu 900 mobil dan 1.400 sepeda motor per hari. "Asumsi kami, harusnya lebih dari Rp 500 miliar. Kasatmata saja, banyak kok parkir yang liar. Kami juga ragu apakah pengelola parkir melaporkan pendapatan parkir sesuai kenyataan," kata Pantas.

Menurut Pantas, DPRD mendorong pemerintah DKI Jakarta menerapkan pelaporan penerimaan pajak secara daring atau online. Dia menilai semua data obyek pajak secara faktual harus terhubung dengan Badan Penerimaan Daerah. Hal ini memungkinkan pemerintah menerima data real jumlah konsumen parkir di semua tempat pengelolaan parkir. "Sekarang ini banyak bocornya," ujar Pantas.

Pejabat pelaksana tugas Bapenda DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan lembaganya memang akan menerapkan pengawasan obyek pajak secara online. Empat wajib pajak yang menjadi sasaran pengawasan online ini adalah data konsumen hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir. Bapenda, menurut dia, akan menggandeng tiga bank pelat merah, yaitu BNI, BRI, dan Bank DKI untuk meng-install sistem pelaporan online di setiap lokasi obyek pajak. "Nantinya, kami akan mendapatkan hasil pelaporan pajak sesuai transaksi yang terjadi, sebenarnya, dan real," kata Sri.

Selain itu, dalam rapat di Bapemperda, Pemerintah Provinsi DKI akan meminta pengelola parkir tak membebankan peningkatan pajak kepada konsumen. Dalam penerapannya, tarif parkir tetap normal atau berkisar Rp 5.000 per jam untuk mobil dan Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor. Hanya setoran pajaknya yang meningkat dari sekitar Rp 1.000 menjadi Rp 1.500 per jam pada mobil dan sepeda motor dari Rp 400 menjadi Rp 600 per jam.

Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, mengklaim pengusaha atau pengelola parkir pasti akan mengikuti regulasi dan keputusan pemerintah. Pengusaha pasti tak akan menolak rencana pelaporan obyek pajak secara online. Tapi, menurut dia, konsumen atau masyarakat pasti akan terkena efek peningkatan besaran pajak parkir. "Karena pemerintah tak pernah menetapkan parkir mobil dan motor itu harus berapa per jam. Jadi, bisa saja dibebankan ke konsumen lagi," kata dia. FRANSISCO ROSARIANS


Pajak Pengelola Parkir di Jakarta Bakal Dinaikkan

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus