Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

Perjanjian pemisahan harta tak bisa menjadi alasan Sandra Dewi lepas dari Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

19 Mei 2024 | 17.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjerat Harvey Moies dengan aturan tentangTindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Kejaksaan wajib mengusut dugaan aliran dana dari Harvey kepada istrinya,Sandra Dewi. Meski pasangan itu telah membuat perjanjian pemisahan harta, tak bisa dijadikan alasan untuk melepas Sandra Dewi dari jeratan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengajar Hukum Perdata di Universitas Gadjah Mada, Annisa Syaufika, mengatakan perjanjian pisah harta dari sebuah perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang. Dia mengatakan perjanjian itu tak bisa menyetip fakta bahwa orang yang menerima atau memanfaatkan bisa dijerat dengan TPPU pasif. “Apalagi kalau kalau memang saat itu mengetahui asal dari harta tersebut,” kata Annisa, pada Ahad, 19 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Agung kembali memeriksa aktris Sandra Dewi pada Rabu, 15 Mei 2024. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi menyatakan pemeriksaan itu merupakan bagian untuk mengusut aliran dana hasil korupsi tata niaga PT Timah Tbk periode 2015-2022. 

Suami Sandra, Harvey Moeis, merupakan satu dari 21 tersangka kasus korupsi itu. Kuntadi mengatakan pemeriksaan Sandra dilakukan untuk mendalami perjanjian pisah harta antara Harvey dan Sandra. “Apakah itu (perjanjian pisah harta) benar, dan apakah itu dilakukan sebelum pernikahan itu terjadi atau memang dalam rangka untuk terkait dengan peristiwa pidana ini,” kata Kuntadi, seperti dikutip Antara, Rabu lalu. 

Selain itu, Kuntadi menyebut, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Harvey yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi dan TPPU. Beberapa harta yang belum jelas asal-usulnya, Kuntadi mengatakan akan menelusuri lebih lanjut. 

Kuasa hukum Harvey dan Sandra, Harris Arthur Hedar, membenarkan pasangan Harvey-Sandra memiliki perjanjian pisah harta. Dia menyebut perjanjian itu telah dibuat sebelum keduanya menikah pada Desember 2016. 

Harris mengatakan Sandra telah menyerahkan semua catatan harta kepada penyidik saat diperiksa pada Rabu lalu. Meski demikian, dia ogah menjabarkan isi catatan dan perjanjian pisah harta kliennya itu. “Semua catatan harta telah diserahkan,” kata dia saat dihubungi, Jumat, 17 Mei lalu. 


Sandra Dewi dalam Pusaran TPPU

Annisa mengatakan, pemisahan harta digunakan untuk membedakan sebuah hak milik dari sebuah kekayaan. Dia menyebut perkawinan itu berakibat terjadi percampuran harta dari sebelum dan sesudah menikah yang dimiliki oleh pasangan itu. 

Selain itu, dalam UU Perkawinan, segala harta yang diperoleh setelah pasangan hidup satu atap dimiliki bersama. Konsekuensinya, kata dia, jika ingin melepas atau menjual harta harus memperoleh persetujuan pasangannya. “Sedangkan untuk harta yang telah diperoleh sebelum menikah dan harta yang diperoleh dari warisan atau hibah tetap berstatus harta pribadi alias tidak dimiliki bersama,” kata Annisa.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati, mengatakan perjanjian pisah harta tak bisa menjadi dasar seorang istri otomatis lepas dari jerat TPPU yang dilakukan suaminya. Dia mengatakan pisah harta justru bisa jadi modus untuk membersihkan uang haram itu.  “Modusnya agar sebisa mungkin tidak melibatkan keluarga (menjadi pelaku TPPU),” kata dia. 

Predikat Harvey sebagai tersangka TPPU, menurut dia, justru otomatis membuka peluang bagi Sandra turut terseret dalam kasus ini. Bedanya Harvey sebagai tersangka TPPU aktif, sedangkan Sandra berpeluang menjadi tersangka TPPU pasif. 

Lucky menjelaskan TPPU aktif menjerat pelaku utama yang terlibat dalam sebuah kasus tindak pidana korupsi. Sementara itu, TPPU pasif menjerat penerima uang atau aliran harta hasil dari pelaku utama. “Sangat mungkin Sandra demikian. Dia yang menerima,” kata Lucky saat dihubungi, Jumat, 17 Mei 2024. 

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah tentang TPPU. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil dari TPPU dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar sependapat dengan Lucky. Menurut dia perjanjian pemisahan harta tak bisa menyetip asal sumber kekayaan itu. Penerima aliran dana haram, menurut dia bisa dijerat melakukan TPPU pasif apabila penyidik bisa membuktikan. 

Dia menyebut harta hasil TPPU juga tak hanya berbentuk uang, tapi bisa surat, dana, dan berbagai jenis aset lainnya. “Dalam TPPU berlaku semua. Orang itu bertanggung jawab atas hartanya itu,” kata Fatah saat dihubungi terpisah pada Jumat, 17 Mei 2024. 

Meski demikian, Fatah mengarisbawahi, kata 'mengetahui'  dalam Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Dia menjelaskan penyidik harus membuktikan Sandra sebagai penerima harta suaminya mengetahui apakah uang tersebut berasal dari sumber yang halal atau haram. “Kata 'mengetahui' dalam UU menjadi alasan penyidik untuk menjerat orang sebagai TPPU pasif,” kata Fatah.

Sementara Harris menyebut, penetapan predikat itu merupakan wewenang dari penyidik di Kejaksaan Agung. Harris juga mempersilakan penyidik menyita aset Sandra jika memang terdapat bukti aset itu bersumber dari hasil TPPU korupsi timah yang dilakukan Harvey. “Silakan saja, tak ada masalah, asal berdasarkan fakta,” kata dia. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus