Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pandemi, Bapenda DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bapenda DKI juga sedang mempertimbangkan relaksasi pajak kendaraan umum penumpang plat kuning di masa akhir pajak tahun ini

8 Desember 2020 | 10.00 WIB

Pengendara membayar pajak kendaraan menggunakan layanan Drive Thru yang baru diresmikan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9). Dengan layanan ini pembayaran pajak hanya membutuhkan waktu  lima menit. Foto: TEMPO/Panca Syurkani
Perbesar
Pengendara membayar pajak kendaraan menggunakan layanan Drive Thru yang baru diresmikan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9). Dengan layanan ini pembayaran pajak hanya membutuhkan waktu lima menit. Foto: TEMPO/Panca Syurkani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Jimmi R Pardede menjelaskan bahwa pemerintah Jakarta telah melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan. “Ini merupakan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor,” ujar dia saat dihubungi, Selasa, 8 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kebijakan relaksasi kendaraan bermotor tersebut, kata Jimmi, tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabijakan itu juga merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menginstruksikan Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak ekonomi.

“Di antaranya, pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perpajakan kewajiban pembayaran dana bergulir,” tutur Jimmi.

Selain itu, Bapenda juga sedang mempertimbangkan relaksasi pajak kendaraan umum penumpang plat kuning di masa akhir pajak tahun ini. “Karena sektor transportasi termasuk yang terdampak serius selama masa pandemi,” kata dia.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus