Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Panji Gumilang Tersangka Pencicuan Uang, Gelapkan Dana Yayasan Rp73 Miliar

Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

3 November 2023 | 08.49 WIB

Panji Gumilang Tersangka Pencicuan Uang, Gelapkan Dana Yayasan Rp73 Miliar
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis 2 November 2023 menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, menghadirkan saksi ahli pidana dan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(Khaerul Izan /Rio Feisal /Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Bernadetha Rangan P)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus