Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kualitas bakal anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini diragukan jika sepenuhnya ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak adanya proses demokrasi dalam penunjukan anggota Pansel KPK. "Kami desak pansel itu tidak langsung sepihak dipilih Presiden Jokowi," katanya dalam diskusi bertajuk Kawal Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024 di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Desakan Busyro tak lepas dari kenyataan sebagian pimpinan KPK 2019-2024 tersandung masalah, yaitu Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar. Firli Bahuri saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pemerasan sementara Lili Pintauli mengundurkan diri karena diduga melanggar kode etik.
Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar beserta delapan orang lain diloloskan oleh panitia seleksi yang dipimpin Yenti Garnasih untuk kemudian mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Dewan akhirnya memilih Firli dan Lili bersama Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai petinggi lembaga antirasuah.
"Kami sulit percaya jika panselnya seperti yang kemarin itu, dengan hasil KPK yang dimutilasi seperti sekarang ini," kata Busyro.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu mengatakan, seleksi pansel bisa dilakukan secara terbuka dengan melibatkan koalisi masyarakat sipil yang berfokus pada gerakan antikorupsi. "Kalau panselnya tujuh, bisa dibuat tiga kali (proses) berarti 21 orang yang diusulkan," kata Busyro.
Nama-nama yang diusulkan untuk menjadi panitia seleksi calon pimpinan KPK itu juga mesti diumumkan ke publik, untuk dinilai kapasitas dan kapabilitasnya dari tiap-tiap orang. "Dengan pendekatan ini, diharapkan KPK dapat dikembalikan seperti dulu, yang demokratis (tidak ada kendali kekuasaan)," kata Busyro.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Pansel KPK akan diumumkan bulan ini. Saat ini pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK masih dalam proses.
Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.
Pansel akan bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelumnya nantinya akan diserahkan kepada DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit