Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Provinsi Papua menjadi daerah dengan jumlah gugatan pileg 2019 terbanyak. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari, total jumlah gugatan mencapai 20.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, Gugatan Dibacakan Maraton
"Papua ini ada 16 partai (yang ajukan gugatan), ada 1 perorangan dari kepala adat, dan 3 dari calon DPD," kata Hasyim, saat menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2019.
Sebanyak 20 gugatan ini disidangkan pada Selasa, 9 Juli 2019, di Panel 2 Mahkamah Konstitusi sejak pukul 08.00 WIB. Hingga saat ini, pembacaan gugatan masih berlanjut. Hasyim mengatakan salah satu gugatan yang muncul adalah terkait penerapan sistem noken.
"Yang disoal itu noken, misal di satu daerah dilakukan kesepakatan di A dapat sekian, tapi setelah dihitung kok enggak segitu. Itu yang disoalkan," kata Hasyim.
Sistem noken secara khusus dapat dilaksanakan di Papua. Sistem ini merujuk pada penentuan dan penjatahan perolehan suara bagi para pasangan calon yang dilakukan kepala suku bersama dengan warganya.
Sejauh ini, Hasyim mengatakan gugatan terkait sistem noken yang muncul adalah tudingan adanya suara yang tak dimasukkan seluruhnya oleh kepala adat. Alhasil, penggugat menilai suaranya tak sepenuhnya masuk. "Sementara ini yang kami lihat. Pemohon mengajukan surat, alat buktinya ya," kata Hasyim.
Selain Papua, MK hari ini juga menggelar sidang lain untuk gugatan lainnya. Pada hari pertama ini, sebanyak 64 gugatan dari 260 gugatan, dibacakan oleh pemohon. Sidang dibagi ke dalam tiga panel yang ada di tiga ruang sidang, dengan masing-masing dipimpin oleh tiga hakim MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: MK Yakin Selesaikan Sengketa Pemilu Legislatif dalam 30 Hari
Sidang pembacaan permohonan masih akan berlanjut hingga Jumat, 12 Juli 2019. Setelah itu, sidang akan berlanjut ke tahap mendengarkan tanggapan dari termohon. Dalam kasus ini, termohon hampir seluruhnya adalah Komisi Pemilihan Umum.