Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Mengecam Pelanggengan Pasal Kolonial

RKUHP masih mempertahankan pasal-pasal kolonial tentang penghinaan presiden dan lembaga negara. Pasal itu mematikan demokrasi.

9 Juni 2021 | 00.00 WIB

Aliansi Nasional Reformasi KUHP saat konferensi pers terkait pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) di kantor LBH, Jakarta, 26 Agustus 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Aliansi Nasional Reformasi KUHP saat konferensi pers terkait pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) di kantor LBH, Jakarta, 26 Agustus 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pasal penghinaan presiden dan lembaga negara masih bertengger di RKUHP.

  • Akademikus dan pegiat masyarakat sipil mengecam masih bertenggernya pasal kolonial itu di RKUHP.

  • Pasal ini dinilai mematikan demokrasi.

JAKARTA - Sejumlah akademikus dan organisasi masyarakat sipil mengkritik keputusan pemerintah yang tak kunjung menghapus pengaturan tindak pidana penghinaan presiden dan lembaga negara dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pasal tersebut bermasalah karena berisiko membungkam kritik terhadap penguasa. "Pasal-pasal seperti itu bisa mematikan demokrasi," kata Feri, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus