Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pasal penghinaan presiden dan lembaga negara masih bertengger di RKUHP.
Akademikus dan pegiat masyarakat sipil mengecam masih bertenggernya pasal kolonial itu di RKUHP.
Pasal ini dinilai mematikan demokrasi.
JAKARTA - Sejumlah akademikus dan organisasi masyarakat sipil mengkritik keputusan pemerintah yang tak kunjung menghapus pengaturan tindak pidana penghinaan presiden dan lembaga negara dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pasal tersebut bermasalah karena berisiko membungkam kritik terhadap penguasa. "Pasal-pasal seperti itu bisa mematikan demokrasi," kata Feri, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo