Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Panja DPR menyetujui RUU tentang perubahan UU IKN. Rancangan pasal soal hak atas tanah dinilai bermasalah.
Revisi UU IKN yang dinilai sarat kepentingan investor ini dilakukan seiring mencuatnya kabar rencana sejumlah taipan menggelontorkan modal.
Pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu sangat panjang berpotensi memicu konflik agraria. Masyarakat jadi korbannya.
JAKARTA — Seperti dikhawatirkan oleh banyak kalangan, revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara dianggap hanya menambah amunisi bagi pemerintah untuk menarik investasi di megaproyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), nama calon ibu kota baru pengganti DKI Jakarta. Rancangan undang-undang yang kemarin disetujui di tingkat Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat tersebut dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup di lokasi proyek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pembahasan sebulan terakhir di DPR gagal melahirkan jaminan pelindungan terhadap hak masyarakat, terutama masyarakat adat, yang akan terkena dampak proyek IKN," kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, pada Selasa, 19 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemarin, rapat Panitia Kerja DPR menyetujui RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemerintah mengusulkan revisi undang-undang tersebut pada awal bulan lalu yang kemudian disusul pembahasan sejak 21 Agustus lalu. Dengan persetujuan di tingkat Panja ini, draf RUU hasil pembahasan sebulan terakhir tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengesahan yang ditargetkan pada Oktober mendatang.
Dewi menyoroti rancangan Pasal 16A. Pasal baru ini disisipkan di revisi UU IKN untuk mengatur lebih lanjut Pasal 16 ayat 7 undang-undang lama yang menyatakan Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum dalam perjanjian hak atas tanah. Adapun Pasal 16A menjabarkan bahwa perjanjian hak atas tanah yang dimaksudkan bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.
Masalahnya, dalam rumusan Pasal 16A, jangka waktu pemberian berbagai jenis hak atas tanah tersebut sangat panjang. HGU, misalnya, kelak dapat diberikan dalam dua siklus, masing-masing dengan jangka waktu paling lama 95 tahun. Setiap siklus HGU tersebut terbagi dalam tahapan pemberian selama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun. Jika ditotal, dua siklus pemberian hak itu membuka peluang bagi pemegang HGU untuk menguasai dan mengusahakan tanah di wilayah IKN selama 190 tahun.
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR, sejumlah pakar, dan akademikus ihwal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 September 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Skema berupa dua siklus pemberian hak atas tanah juga diberlakukan pada HGB dan hak pakai. Bedanya, jangka waktu di setiap siklus HGB dan hak pakai ini hanya 80 tahun. Dengan demikian, jika ditotal, pemegang hak bisa memanfaatkan dua jenis hak atas tanah tersebut selama 160 tahun.
Menurut Dewi, pengaturan dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN itu bermasalah lantaran tak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Jangka waktu hak atas tanah dalam RUU IKN ini bahkan lebih panjang dibanding Agrarische Wet 1870, produk kolonial yang hanya memberi konsesi selama 75 tahun.
“Sedangkan regulasi HGU di IKN sekarang akan diberikan 190 tahun dalam dua siklus. Ini lebih kolonial dari aturan kolonial,” kata Dewi.
Dia menilai rancangan ketentuan baru ini sarat kepentingan investor agar mau menanamkan modal di IKN. "Agar investor tertarik, sehingga pemerintah memberikan jaminan hukum hak atas tanahnya sangat panjang," kata Dewi. "Pemerintah seperti sudah memberikan cek kosong kepada investor agar mau menanamkan modalnya di IKN."
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, punya pandangan yang sama. Menurut dia, revisi undang-undang ini hanya untuk memberikan cantolan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam upaya menarik investasi.
Herdiansyah menjelaskan, niat pemerintah memberikan HGU selama 190 tahun dalam dua siklus sebetulnya sudah diupayakan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Namun peraturan pemerintah ini tak ampuh. Selain hierarkinya sebagai peraturan perundang-undangan lebih rendah, peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria.
“Maka dicarikanlah alasan melalui perubahan atau revisi UU IKN agar posisi hukumnya lebih kuat,” kata pria yang biasa dipanggil Castro ini.
Herdiansyah menilai cantolan hukum baru melalui revisi UU IKN itu tetap bermasalah. Secara prinsip hukum, kata dia, dua siklus pemberian HGU yang bisa mencapai 190 tahun itu tidak dilandasi rasio logis yang memadai. “Karena bagaimanapun, aturan pertanahan tetap harus tunduk kepada UU Pokok Agraria sebagai umbrella act atau aturan payungnya,” ujarnya.
Karena itu, Herdiansyah menyimpulkan bahwa politik hukum dalam revisi UU IKN ini bukan untuk kepentingan rakyat banyak, melainkan mengobral lahan di calon ibu kota baru demi menarik minat investor. “Ini jelas cara berpikir yang salah karena negara kita ini bukan republik investor,” kata dia.
Foto udara suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 28 Februari 2023. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Revisi di Tengah Rencana Datangnya Para Taipan
Rencana perubahan UU IKN, aturan yang belum genap berumur dua tahun ini, bergulir bersamaan dengan ambisi pemerintah untuk segera menggenjot proyek pembangunan Nusantara. Presiden Joko Widodo ingin menutup masa kepemimpinannya dengan menjadi inspektur upacara kemerdekaan RI ke-79 tahun depan di ibu kota baru yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tersebut.
Sejauh ini, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memulai pembangunan infrastruktur dasar, terutama untuk menunjang rencana pengembangan kawasan inti pemerintahan di sekitar wilayah Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Di sisi lain, upaya Otorita IKN dan Kementerian Investasi menarik minat investor belum sepenuhnya membuahkan hasil. Padahal, dalam kalkulasi awal pemerintah, pembangunan IKN membutuhkan biaya investasi senilai Rp 466 triliun, yang sebagian besar di antaranya direncanakan dari kerja sama dengan badan usaha.
Baca:
Berburu Investor ke Negeri Tetangga
Aneka Masalah Pengganjal Investasi IKN
Infrastruktur Digeber untuk Menggaet Investasi
Swasta Menunggu Kepastian Proyek IKN
Belakangan, hampir bersamaan waktunya dengan pembahasan revisi UU IKN di tingkat Panja DPR, Otorita IKN mengumumkan bahwa salah satu konsorsium investor berencana menggelar seremoni peletakan batu pertama pada Kamis mendatang, 21 September 2023. Dipimpin Agung Sedayu Group, kelompok pengembang milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, konsorsium itu akan membangun kompleks pusat belanja, akomodasi, dan perkantoran di IKN.
Dalam paparan yang dipresentasikan dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR pada Senin lalu, Otorita IKN menyebutkan konsorsium Agung Sedayu Group itu akan disokong sembilan konglomerasi usaha kelas kakap di Indonesia. Mereka adalah Grup Salim, Grup Sinar Mas, Grup Djarum, Grup Wings, Grup Adaro, Grup Astra, Grup Mulia, Barito Pacific, dan Pulau Intan.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan rencana kehadiran Jokowi dalam acara groundbreaking tersebut akan bergantung pada jadwal Presiden. Jokowi memang direncanakan mengunjungi IKN pada 22-23 September 2023. "Banyak acara beliau, enggak cuma itu (groundbreaking proyek konsorsium IKN)," kata Bambang seusai rapat dengan Badan Anggaran DPR, Senin, 18 September lalu.
Adapun Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya juga sempat menyebutkan adanya minat dari dua konglomerat Indonesia untuk menjadi investor di IKN. “Ada Agung Sedayu (Sugianto Kusuma), kemudian Sukanto Tanoto juga akan masuk,” kata Bahlil di sela agenda ASEAN Economic Ministers (AEM), di Semarang, pada Sabtu, 19 Agustus lalu.
Menurut dia, rencana investasi para taipan itu menampik tuduhan bahwa proyek pembangunan IKN sepi peminat. “September, mereka sudah akan melakukan groundbreaking untuk membangun hotel, taman-taman, tempat pertemuan, kafe-stasiun, dan infrastruktur telekomunikasi,” ujar Bahlil.
Patok batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terpasang di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 13 Maret 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Bahaya Obral Lahan demi Investasi
Draf RUU IKN yang terkesan obral lahan untuk kepentingan investasi dinilai berbahaya. Dewi Kartika khawatir jangka waktu hak atas tanah yang amat panjang kepada investor bisa meningkatkan eskalasi konflik agraria pada masa mendatang. Pasalnya, wilayah IKN bukan tanah kosong, melainkan menjadi tempat tinggal kelompok masyarakat, termasuk masyarakat adat.
“Ketimpangan akan menjadi konsekuensi langsung dari regulasi yang sarat insentif penguasaan tanah untuk investor ini,” kata Dewi.
Menurut dia, selama ini HGU yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dengan jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang 35 tahun saja telah menjadi penyumbang konflik agraria terbanyak. Dalam catatan KPA, sebanyak 3.542 konflik agraria meletus dalam kurun waktu satu dekade terakhir. Sebanyak 1.289 letusan konflik agraria di antaranya dipicu oleh penerbitan HGU. “Apalagi kelak dengan HGU dan HGB yang supereksklusif di IKN,” kata Dewi.
Baca juga:
Terancam Tergusur dari Tanah Leluhur
Pasal Insentif IKN Mengancam Hutan
Bencana Lingkungan di Ibu Kota Baru
Bengkak Biaya Ibu Kota Nusantara
Herdiansyah mengatakan penguasaan tanah oleh investor dalam jangka waktu yang begitu panjang akan berdampak besar terhadap ruang hidup masyarakat di lokasi ibu kota baru. Dampaknya tak hanya meliputi kondisi sosial dan ekonomi, tapi juga merembet ke ekosistem lingkungan hidup.
Dia menjelaskan, salah satu prinsip pengelolaan sumber daya alam adalah keseimbangan. Seandainya pemberian HGU begitu lama, kata Herdiansyah, ketidakseimbangan akan terjadi antara keuntungan ekonomi dalam investasi dan keberlanjutan lingkungan. Pasalnya, pengusaha pemegang hak atas tanah akan menguasai akses dan distribusi pemanfaatan sumber daya alam di IKN.
“Yang paling dirugikan tentu masyarakat setempat. Untung tak didapat, kerusakan lingkungan tak dapat ditolak,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan RUU IKN, perdebatan di Panja DPR tak hanya berisi ihwal jangka waktu hak atas tanah. RUU ini juga menyisipkan Pasal 15A yang di antaranya merinci tentang status tanah di IKN. Dalam usulan awal pemerintah, tanah di IKN hanya terdiri atas barang milik negara, barang milik Otorita IKN, dan tanah milik masyarakat. Sejumlah fraksi di DPR, seperti Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra, sempat mengusulkan agar rancangan pasal tersebut diubah dengan menambahkan tanah milik masyarakat adat.
Kepala Adat Masyarakat Dayak Balik Sepaku Lama, Sibukdin Lokdam, mengunjungi kompleks pemakaman di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 8 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
“Di kawasan IKN terdapat beberapa tanah masyarakat adat atau hak ulayat, Gerindra berpandangan perlu mengakui dan menghormati keberadaan tanah milik masyarakat tersebut, karena hak ulayat telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria,” begitu yang tertuang dalam Daftar Isian Masalah RUU IKN tertanggal 6 September lalu.
Namun usulan tersebut tak terakomodasi. Dalam draf terbaru RUU IKN, eksistensi masyarakat adat hanya tercantum pada bagian penjelasan Pasal 15A. Bagian penjelasan itu menyatakan bahwa pemberian hak pengelolaan kepada Otorita IKN dilakukan dengan memperhatikan hak milik dan hak atas tanah dalam bentuk lain yang dipegang oleh masyarakat serta hak atas tanah masyarakat adat.
Hasil pendataan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat ada delapan komunitas adat yang mendiami Kawasan Strategis Nasional IKN. Mereka adalah bagian dari 51 komunitas adat yang tersebar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. AMAN memperkirakan komunitas adat tersebut berpotensi menjadi korban pertama dari proyek IKN yang sejak awal dikhawatirkan akan memicu persoalan penguasaan lahan.
Klaim Pemerintah dan DPR Soal RUU IKN
Dalam rapat akhir Panja DPR, kemarin, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menyatakan menolak memberikan persetujuan atas draf RUU IKN. Anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan partainya menolak lantaran klausul pemberian HGU dalam revisi UU IKN kali ini bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. “Pemberian HGU itu, kalau melihat UU Pokok Agraria, hanya satu siklus,” kata dia, kemarin.
Menurut Suryadi, untuk memberikan HGU baru pada siklus kedua, tanah yang sebelumnya dikuasai oleh pemegang hak harus dikembalikan dan dikuasai langsung oleh negara lebih dulu. Karena itu, kata dia, pemerintah saat ini sebetulnya tidak berhak mengatur atau memberikan klausul jaminan pemberian hak atas tanah pada siklus berikutnya. “Sebab, pemberian HGU baru, untuk siklus kedua misalnya, merupakan hak dari pemerintah yang berkuasa di Republik Indonesia pada 95 tahun yang akan datang,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, mengungkapkan bahwa partainya semula juga mengusulkan agar jangka waktu pemberian hak atas tanah disesuaikan dengan undang-undang lain. Namun, menurut dia, pemerintah beralasan tujuan RUU IKN untuk menjadi stimulus investasi tidak akan tercapai jika kebijakan di IKN disamakan dengan undang-undang lain. "Jadi, itu yang dijadikan dasar usulan pemerintah," kata dia, kemarin.
Menurut Guspardi, Panja DPR telah mengantisipasi kekhawatiran masyarakat dengan cara memberikan ketentuan yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme pengawasan dan perpanjangan hak atas tanah lewat peraturan pemerintah. "Memang soal pengawasan ini tidak dimasukkan di dalam batang tubuh, tapi kami minta supaya ada aturan mainnya," kata dia. "Dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menjelaskan akan diatur di dalam peraturan pemerintah."
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan persetujuan atas RUU IKN ini juga disertai sejumlah catatan dan penambahan ayat. "Walaupun diberi kemudahan kepada Otorita IKN, kita juga harus menjaga jangan sampai tanah dan lingkungan hidup di sana tidak terjaga dengan baik," kata Doli.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengikuti rapat kerja terkait RUU Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan UU IKN merupakan undang-undang yang bersifat lex specialis. Selain itu, kata dia, undang-undang ini berasaskan lex posterior derogat legi priori—peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. “Asas ini bertujuan mencegah ketidakpastian hukum yang ada kemungkinan timbul manakala terdapat dua peraturan yang sederajat berdasarkan hierarki,” ujarnya.
Suharso menegaskan bahwa pemerintah tidak akan begitu saja memberikan HGU dalam satu siklus 95 tahun. Sebab, setiap siklus itu terbagi dalam tiga tahapan, yakni pemberian HGU selama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun. “Jadi, akan ada evaluasi setiap tahapan nantinya, apakah orang ini masih berhak diperpanjang, apakah lahannya sudah dialih fungsi atau ditelantarkan,” kata dia. “Itu yang akan menjadi bahan evaluasi untuk bisa diperpanjang atau diperbarui.”
Di sisi lain, menurut Suharso, dari 260 ribu hektare lahan di IKN, hanya sekitar 70 ribu hektare yang akan tersentuh pembangunan. Sedangkan 65 persen lahan bakal dipertahankan menjadi hutan. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan jutaan bibit tanaman untuk mengembalikan hutan tropis yang telah rusak karena sebelumnya dijadikan hutan tanaman industri yang hanya ditumbuhi satu jenis pohon. “Kami sudah siapkan pohon yang beraneka ragam agar hutannya kembali menjadi hutan heterogen,” kata Suharso.
IMAM HAMDI | ANDI ADAM | AMELIA RAHIMA SARI | HENDRIK KHOIRUL MUHID
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo