Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PBB Gratis DKI Antara Kebutuhan dan Pencitraan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan PBB bagi rumah dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 2 miliar. Dinilai tidak tepat sasaran dan berbau pencitraan.

22 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Di tengah kenaikan harga, akhirnya ada kabar baik bagi Rayyan, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini membebaskan pemilik rumah dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 2 miliar dari kewajiban membayar pajak lahan dan bangunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rayyan, warga Ciracas, Jakarta Timur, menyambut baik kebijakan PBB gratis itu. “Apalagi di masa-masa sulit seperti ini, pasca-recovery pandemi Covid-19,” kata dia kepada Tempo, pada Jumat lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rayyan, 22 tahun, belum memiliki penghasilan. Dia baru saja lulus menjadi sarjana. Dia tinggal berdua dengan ibunya yang menjadi orang tua tunggal di rumah seluas 120 meter persegi di tanah 160 meter persegi. Menurut dia, pembebasan PBB itu datang di saat yang tepat. "Bensin naik, semua ikut naik," ujarnya.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga diberikan oleh Nuel, warga Kramatjati, Jakarta Timur. Dia mengatakan pandemi Covid-19 yang berkepanjangan menggerus pendapatannya, juga orang-orang yang dia kenal,“ ujar karyawan berusia 53 tahun tersebut. Sebaliknya, biaya listrik dan bahan bakar naik.

Dengan rumah seluas 200 meter persegi dan tanah 300 meter persegi, Nuel seharusnya membayar PBB kurang-lebih Rp 1,5 juta setiap tahun. “Ga gede, tapi lumayan lah untuk ngurangin pengeluaran,” kata dia. Menurut Nuel, PBB gratis itu mengimbangi kenaikan beban dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik dari 10 menjadi 11 persen. “Pendapatan kami sebagai karyawan dikenai pajak. Misalnya mau reimburse obat, dikenain pajak juga,” ujar dia.

Loket pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di sebuah pusat belanja, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

PBB gratis lewat Peraturan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2022 dari Anies Baswedan membebaskan 1,2 juta rumah dari 1,4 juta rumah di Jakarta. “Ada kebutuhan dasar hidup manusia yang tak boleh dipajaki," kata Anies Baswedan pada Kamis, 17 Agustus 2022 lalu.

Adapun rumah bernilai di atas Rp 2 miliar mendapat insentif dengan hitungan total luas tanah dikurangi 60 meter persegi dan luas bangunan dikurangi 36 meter persegi. "Tanah ukuran 60 meter persegi itu kebutuhan minimum untuk bisa hidup,” kata Anies.

Berlakunya peraturan gubernur itu berarti PBB gratis bagi 85 persen rumah di Jakarta. Imbasnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan potensi pajak Rp 2,7 triliun. Anies berjanji akan menggenjot pajak dari kegiatan usaha demi menutupi sumber pemasukan daerah tersebut.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, merasa kebijakan PBB gratis ini perlu dievaluasi. Sebab, Rp 2,7 triliun yang melayang tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan membantu masyarakat miskin, seperti menciptakan lapangan pekerjaan dan membuat harga-harga barang yang terkena dampak inflasi lebih terjangkau.

Trubus menilai pembebasan PBB hingga rumah dengan NJOP Rp 2 miliar terlalu luas. "Lebih tepat yang dulu, Rp 1 miliar,” katanya. Dia membandingkan kebijakan Anies Baswedan dengan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama, melalui Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015. Menurut Trubus, batasan Rp 1 miliar lebih tepat karena keringanan pajak itu hanya dinikmati kelompok yang sangat membutuhkan, yaitu masyarakat miskin. “PBB gratis bagi NJOP Rp 2 miliar ini enggak substansial karena lebih banyak ke pencitraan politik.”

Gubernur Anies Baswedan pada malam puncak perayaan HUT ke-495 Jakarta di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, 25 Juni 2022.TEMPO/Hilman Fathurrahman W

PBB Gratis Tak Lepas dari Politik Pencitraan

Ujang Komarudin, pengajar ilmu politik dari Universitas Al Azhar, Jakarta, menilai Anies--masa jabatannya berakhir tahun depan--harus punya kebijakan yang membekas di memori masyarakat DKI,” kata dia. Menurut dia, kebijakan yang positif, seperti PBB gratis, perlu didukung. "Tidak banyak kepala daerah yang memberikan kebijakan seperti itu."

Namun ada pendapat yang bertentangan. Adi Prayitno, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, mengatakan PBB gratis ini tak lebih dari cara Anies menjawab kritik yang menyebutnya hanya pandai berkata-kata. “Ini bagian upaya Anies untuk meninggalkan suatu legacy politik yang pro-rakyat,” ujarnya.

Menurut dia, belakangan Anies banyak bermanuver lewat kebijakan populis. “Orang bertanya-tanya, kenapa gak dari dulu kebijakan ini dikeluarkan? Kenapa gak pas awal-awal jadi gubernur pada 2017,” kata Adi.

Dengan momen seperti ini, Adi melanjutkan, sulit membendung persepsi publik bahwa pembebasan pajak tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pamor. "Untuk kepentingan pemilihan presiden 2024, pasti,” ujarnya. Menurut berbagai lembaga survei, Anies Baswedan merupakan satu dari tiga kandidat calon yang dinilai berpeluang besar berlaga dalam pemilihan presiden 2024. Dua lainnya adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai mustahil untuk memisahkan setiap kebijakan dari kepentingan politik. "Selalu bisa dikaitkan dengan pilpres 2024," kata dia.

NATHANIA S. ALEXANDRA (MAGANG) | LANI DIANA WIJAYA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Reza Maulana

Reza Maulana

Bergabung dengan Tempo sejak 2005 setelah lulus dari Hubungan Internasional FISIP UI. Saat ini memimpin desk Urban di Koran Tempo. Salah satu tulisan editorialnya di Koran Tempo meraih PWI Jaya Award 2019. Menikmati PlayStation di waktu senggang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus