Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PDI Perjuangan Mengkritik Pengelolaan Pulau Reklamasi

Kebijakan Anies dianggap tak dibuat berdasarkan aturan.

27 Desember 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Kebijakan Gubernur Anies Rasyid Baswedan ihwal pengelolaan tiga pulau reklamasi yang diserahkan kepada perusahaan daerah, PT Jakarta Propertindo, menuai kritik. Anies dianggap cuci tangan dengan melegalkan reklamasi yang telanjur dilakukan oleh para pengembang di pesisir Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, Gembong Warsono, menyinggung kebijakan Anies sebelumnya yang anti-reklamasi dengan menghentikannya. Tapi kini Anies melegalkan reklamasi Pulau C, D, dan G di bawah PT Jakpro. Dia juga mengganti nama pulau-pulau buatan tersebut dengan Kawasan Pantai Kita, Maju, dan Bersama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya katakan, Pak Anies menggunakan tangannya Jakpro untuk melegalkan reklamasi," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Politikus partai pemilik suara terbesar di DPRD itu juga mempertanyakan kewajiban pengembang membayar kontribusi 15 persen kepada DKI, padahal hak pengelolaannya telah dicabut. "Ini menunjukkan ke publik Jakarta bahwa dia menolak reklamasi, tapi bentuk penolakannya seperti apa, tidak jelas."

Gubernur Anies membatalkan izin reklamasi di 13 pulau dari rencana 17 pulau yang akan dibangun. Tapi reklamasi tetap dilanjutkan di pulau-pulau yang sudah dibangun, yakni Kita dan Maju milik PT Kapuk Naga Indah, serta Pulau Bersama yang ditangani PT Muara Wisesa Samudra. Lewat Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Gubernur Anies menugasi PT Jakpro untuk mengelolanya.

Pengambilalihan pengelolaan tak membuat kedua perusahaan pengembang ditendang. Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto, mengatakan perusahaan bakal bekerja sama dengan PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra dalam pengelolaan. Dwi belum membeberkan secara detail bentuk kerja sama itu.

Tempo melihat proyek pembangunan di pulau reklamasi masih terus berjalan, kemarin. Truk-truk pengangkut pasir masih hilir-mudik dari sudut pulau ke arah tengah Pulau Maju. Puluhan pekerja juga terlihat sibuk membangun hunian dan gedung bertingkat di dalam Pulau Kita. Tak ada plang nama proyek PT Jakpro di sana. "Ini tidak libur sampai akhir tahun," kata seorang pekerja kepada Tempo.

"Nanti kami bisa kerja sama dengan pengembangnya. Kerja sama dengan, taruh lah, orang-orang yang mau memanfaatkan area ini nanti," ucap Dwi, dua hari lalu.

Menanggapi kritik Gembong terhadap Anies, Corporate Secretary PT Jakpro, Hani Sumarno, menyatakan pembangunan fasilitas di pulau reklamasi perlu disegerakan. "DPRD memang tugasnya mengkritik pemerintah," tutur dia kepada Tempo, kemarin.

Gembong pun mempersoalkan dasar hukum penyerahan pengelolaan pulau reklamasi kepada PT Jakpro. Menurut dia, seharusnya pengelolaan dilakukan oleh pemerintah DKI. Sebab, PT Jakpro adalah perusahaan yang setara dengan pengembang pulau reklamasi. Itu sebabnya posisi PT Jakpro tak kuat dalam pengelolaan pulau.

Dia menyebutkan Anies tak bisa begitu saja mengizinkan PT Jakpro membangun infrastruktur dan gedung di pulau reklamasi sebelum ada peraturan daerah tentang reklamasi. Gembong khawatir pembangunan tersebut tidak sesuai dengan rancangan aturan yang sedang digodok di Balai Kota.

Pemerintah DKI masih menyusun aturan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Draf tersebut juga mengatur tentang tata ruang darat, pesisir, dan pulau-pulau kecil, dan panduan pembangunan di pulau reklamasi. Rencananya, rancangan dibahas lagi pada Januari nanti.

Di sisi lain, Anies meresmikan pembangunan jalan yang akan mengitari Pulau Kita dan Pulau Maju pada 23 Desember lalu. "Tidak menyalahi aturan, dan kami nanti siapkan aturannya," kata dia, Jumat pekan lalu.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah, yang juga Ketua Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, mengatakan proyek jalur jalan sehat dan sepeda santai itu dilandasi kerja sama PT Kapuk Naga Indah dengan DKI, sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah yang diteken Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

"Itu ada PKS-PKS (perjanjian kerja sama) terdahulu dari gubernur-gubernur terdahulu, itu sudah ada," ujar Saefullah di kawasan Monumen Nasional, kemarin. AVIT HIDAYAT | LANI DIANA


Penugasan yang memunculkan Tanya

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus