Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PDIP Bicara Soal Peluang Eks Anak Buah Ahok Jadi Pj Gubernur DKI Pasca Anies

Politikus PDIP menyinggung nama Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI setelah jabatan Anies Baswedan berakhir.

6 Januari 2022 | 16.10 WIB

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyampaikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 4 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyampaikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 4 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono mulai bicara soal sosok penjabat atau Pj Gubernur DKI setelah Anies Baswedan mengakhiri jabatannya pada Oktober 2022 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Anggota DPRD DKI Gembong Warsono itu sudah menyebut nama Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, sebagai salah satu nama yang layak menjadi Pj Gubernur DKI periode 2022-2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Gembong, mantan anak buah kepercayaan BasukiTjahaja Purnama atau Ahok itu dinilai memahami dan menguasai persoalan Jakarta. "Saya kira oke tapi apakah pilihan jatuh kepada Pak Heru? Kita tidak tahu," ucapnya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 6 Januari 2021.

Heru Budi Hartono adalah birokrat yang meniti karir di Pemprov DKI Jakarta. Ia dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Utara oleh Gubernur Joko Widodo alias Jokowi pada 2014.

Setahun berikutnya, pada 2015 ketika Jokowi naik menjadi Presiden, Heru Budi Hartono ditunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta. Heru bahkan sempat dijagokan Ahok menjadi wakilnya pada Pilkada DKI 2017.

Setelah Ahok kalah di Pilkada DKI, karir Heru Budi Hartono ditarik ke Istana mendampingi mantan bosnya Jokowi, sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan.

Gembong berharap pengganti Gubernur DKI Anies Baswedan memahami persoalan Jakarta. 

"Supaya sisa waktu, selama dia jadi penjabat itu dia mampu menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan Anies yang belum tereksekusi," kata Gembong yang juga Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI di Jakarta.

Menurut Gembong, penjabat gubernur harus sudah bisa melanjutkan prioritas program tanpa perlu belajar dan penyesuaian yang membutuhkan waktu lama.

 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal dilaksanakan pada 2024. Bersamaan dengan Pilpres dan pemilihan anggota DPR dan DPRD.

Sehingga ada 101 daerah di Tanah Air yang terdiri dari tujuh gubernur (salah satunya di DKI Jakarta), 76 bupati dan 18 wali kota yang akan kosong selama 2022 hingga 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 201 ayat 10 disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya sampai pelantikan gubernur terpilih.

JPT Madya merupakan jabatan setingkat eselon I yakni setara dengan jabatan Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 105 disebutkan JPT Madya diisi dari kalangan PNS.

Pada pasal selanjutnya JPT Madya dapat diisi kalangan non PNS namun dengan persetujuan Presiden dan ditetapkan Keputusan Presiden.

Salah satu syarat JPT Madya dari kalangan non PNS adalah tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat lima tahun sebelum pendaftaran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus