Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pedagang Pasar Tanah Abang Sambut Baik Larangan Social Commerce

Pemerintah resmi melarang jual-beli menggunakan platform social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

27 September 2023 | 01.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah resmi melarang jual-beli menggunakan platform social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Hal itu pun disambut baik oleh sejumlah pedagang di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

Video: ANTARA (Yogi Rachman/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus