Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pegawai Dishub DKI Wajib Naik Sepeda Setiap Hari Jumat

Pegawai Dinas Perhubungan DKI wajib naik sepeda ke kantor setiap hari Jumat.

26 Agustus 2022 | 16.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mewajibkan para pegawainya berangkat kerja naik sepeda. Menurut dia, kebijakan penggunaan sepeda ke kantor di lingkungan Dinas Perhubungan DKI itu berlaku setiap Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini adalah kick off untuk penggunaan sepeda setiap hari Jumat di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta," kata dia dalam unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta, Jumat, 26 Agustus 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0031 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sepeda bagi Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. 

Diktum kesatu Instruksi tersebut mengatur bahwa seluruh pegawai Dishub DKI, baik pegawai negeri sipil (PNS) atau Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP), diwajibkan menggunakan sepeda setiap Jumat. Pegawai Dishub DKI dapat menjadikan sepeda sebagai moda utama ataupun moda lanjutan ke tempat kerja. 

Syafrin berujar kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan agar jalur sepeda dapat dimanfaatkan dengan baik. Salah satu caranya dengan memberlakukan sejumlah program. 

"Sambil kami sosialisasikan jalur sepeda yang telah tersedia," ucap dia. 

Anies Baswedan usulkan insentif bagi pegawai yang naik sepeda

Pada Juni 2021 lalu, Gubernur Anies Baswedan telah mengusulkan kepada perusahaan swasta agar memberikan insentif bagi pegawai yang berangkat ke tempat kerja naik sepeda. Insentif penting untuk mengkampanyekan sepeda sebagai alat transportasi, bukan olah raga semata. 

Insentif itu bisa berupa kredit sepeda, subsidi premi asuransi, atau kemudahan berkegiatan di kantor. "Sehingga ada insentif tambahan untuk menggunakan sepeda,” kata Anies di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Jumat, 4 Juni 2021. 

Anies Baswedan juga mengusulkan agar kantor menyediakan sepeda yang dapat dipakai karyawannya untuk pergi makan siang ataupun kegiatan-kegiatan jarak pendek lainnya. Hal itu dapat dilakukan untuk menyiasati pegawai yang belum memungkinkan bersepeda dari rumah ke kantornya.

Target 500 kilometer jalur sepeda

Pemerintah DKI gencar membangun jalur sepeda agar sepeda bisa menjadi alat transportasi dan bukan hanya untuk olahraga.

Anies Baswedan menargetkan wilayahnya memiliki 500 kilometer jalur sepeda. Dia menyebutkan saat ini sudah ada 90 kilometer jalur sepeda dan akan terus bertambah .

“Target akhir tahun ini bertambah 250 kilometer,” ujar dia saat memperingati Hari Sepeda Dunia di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juni 2022.

Menurut Anies, target 500 kilometer jalur sepeda di Jakarta sampai sekarang belum terealisasikan karena pembangunannya sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. “Tapi kami berharap itu nanti tuntas, jadi, kalau tahun ini sudah 250 kilometer insya Allah akan cepat tercapai,” kata Anies.

Anies minta pabrikan perbanyak produksi sepeda jenis urban bike 

Pemerintah DKI, kata Anies, mendorong penggunaan sepeda karena merupakan kendaraan bebas emisi. Nantinya, jalur tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bersepeda. Sehingga dengan cara seperti itu jumlah polutan akan berkurang.

Anies meminta kepada para pabrikan sepeda untuk memperbanyak jenis urban bike. Menurut dia, saat ini yang banyak dijual adalah jenis mountain bike yang tidak cocok dengan wilayah perkotaan seperti Jakarta.

"Karena yang banyak adalah sepeda gunung dan sepeda bukan untuk jalan raya yang otomatis duduknya tegak, karena makin bungkuk makin tinggi kecepatannya. Kami minta agar didukung sepeda yang konsepnya city bike bukan mountain bike," tutur Anies Baswedan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus