Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah DKI Jakarta memberikan sanksi disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda.
Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) itu dinyatakan bersalah atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh salah satu anggota stafnya.
Korban mengaku lega setelah ada keputusan dari Inspektorat.
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta memberikan sanksi disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda. Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) itu dinyatakan bersalah atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh salah seorang anggota stafnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat pegawai negeri sipil,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, kemarin.
Menurut Sigit, pemeriksaan terhadap Blessmiyanda berjalan di Inspektorat. Tim ad hoc yang diketuai Sekretaris Daerah Jakarta Marullah Matali juga terlibat dalam pemeriksaan itu. Hasilnya, Blessmiyanda dinyatakan telah melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil sehingga terbukti melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas dasar itu, pemerintah memberikan dua jenis hukuman kepada Blessmiyanda. Pertama, ia dicopot dari jabatan Kepala BPPBJ secara permanen. Kedua, ia dikenai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
Sigit menambahkan, pemerintah DKI Jakarta menjamin hak-hak korban dapat terpenuhi dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban untuk diteruskan ke kepolisian jika dibutuhkan.
Blessmiyanda (kanan) saat bimbingan teknis Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) di Balai Kota, Jakarta, 2019. jakarta.go.id
Pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda itu dilaporkan oleh seorang pegawai perempuan yang menjadi anggota staf BPPBJ. Perempuan ini mengaku menerima perlakuan yang tidak mengenakkan dalam setahun terakhir. Awalnya, dia kerap diminta membahas pekerjaan di ruang kerja Blessmiyanda di lantai 20, Blok H, Balai Kota. Saat itulah Blessmiyanda menggerayangi tangan korban. Bahkan hari-hari berikutnya sang bos semakin berani bertindak kurang ajar. Korban mengaku pernah dipeluk dan dicium.
Perlakuan itu membuat korban syok. Semula, ia hanya bisa memendam rasa itu sambil berupaya menghindari panggilan sang bos. Namun upaya ini sia-sia. Setengah putus asa, korban akhirnya melaporkan Blessmiyanda ke Inspektorat DKI Jakarta.
Korban mengaku lega setelah ada keputusan dari Inspektorat. Ia berharap sanksi yang diterima Blessmiyanda itu bisa memberikan efek jera. "Alhamdulillah, keadilan yang ditunggu pada akhirnya telah mencapai puncaknya dan pihak yang telah berbuat zalim mendapat hukuman yang setimpal," ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Korban mengatakan belum memiliki rencana untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana. Ia percaya pemerintah dapat memberikan keputusan yang adil. "Semoga setelah ini bisa kembali fokus dan tenang untuk bekerja kembali," ujarnya.
Blessmiyanda enggan menanggapi sanksi yang dikenakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut. “Sudah ada keputusannya. Keputusannya apa, tanya ke sana. Tidak dalam konteks saya yang ngomong,” katanya, Selasa lalu. Ia hanya membenarkan telah mendapat penugasan baru setelah dinonaktifkan sejak 19 Maret 2021. “Saya sudah enggak kepala badan (BPPBJ). Sekarang ada tugas baru lagi.”
INGE KLARA SAFITRI | ADAM PRIREZA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo