Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Marunda, Isa Amsyari, mengatakan tidak relevan dan salah alamat jika pelanggaran lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN), atau perusahaan bongkar muat lain di Pelabuhan Marunda, dibebankan kepada KSOP karena hal itu adalah wewenang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada Tempo, Isa mengatakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KSOP adalah pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran dan pelabuhan, sehingga masalah pencemaran seharusnya masuk pada ranah Dinas Lingkungan Hidup, dalam hal ini Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KSOP hanya mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran, misalnya, agar kapal terparkir rapi, tidak bocor, atau bertabrakan. Perihal masalah lingkungan, tanggung jawab KSOP apabila terjadi pencemaran minyak di air,” kata Isa Amsyari saat ditemui Tempo di kantornya di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 5 April 2022.
Dia juga mengklarifikasi pernah mengatakan tidak ada pencemaran batu bara di Pelabuhan Marunda. Menurutnya, pernyataan pencemaran berasal dari cerobong asap pembakaran sawit adalah pernyataan warga yang dia dengar. Ia hanya menjelaskan jika cerobong asap tersebut bukan berasal di dalam pelabuhan.
“Kalau pencemaran saya tidak bisa mengatakan ada atau tidaknya karena harus dibuktikan legalitas oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Selain PT KCN, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengatakan telah menjatuhkan sanksi kepada PT HSD dan PT PBI. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan PT HSD dan PT PBI yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda, terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya. Suku Dinas LH Jakarta Utara menyerahkan sanksi kepada kedua perusahaan pada Selasa, 5 April kemarin.
Menanggapi pelanggaran yang dituduhkan Sudin LH Jakarta Utara kepada PT KCN dan PT HSD, Isa mengatakan pihaknya tidak mengetahui detail sanksi yang diberikan karena tidak mendapat tembusan resmi. Selama ini PT KCN dan perusahaan bongkar muat lain di bawah naungan KSOP Marunda selalu menyetor laporan berkala per semester. Isa mengatakan tidak mengetahui tentang PT PBI dan perusahaan itu tidak masuk daftar perusahaan di bawah naungan KSOP Marunda.
“Kami tidak mendapat salinan tembusan sanksi yang dikenakan Dinas LH. Namun selama ini perusahaan terkait rutin menyampaikan laporan enam bulanan,” katanya.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) menuntut agar ada evaluasi kinerja terhadap Kepala KSOP Marunda dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara karena gagal mengawasi perusahaan sehingga mencemarkan lingkungan.
“Kami meminta kepada Pak Gubernur untuk mengevalusi regulator Lingkungan Hidup dan kami meminta KSOP Marunda segera dicopot akibat carut-marut perizinan dan pengelolaan lingkungan yang melanggar regulasi,” kata Ketua F-MRM Didi Suwandi, 4 April 2022.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret kemarin, untuk mengatasi pencemaran batu bara di permukiman Marunda.