Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pelaku Pembunuhan Hakim di Medan Diduga Orang Terdekatnya

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Agus Andrianto, mengatakan pelaku pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, 55 tahun, diduga orang terdekat korban.

2 Desember 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Agus Andrianto, mengatakan pelaku pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, 55 tahun, diduga orang terdekat korban. Tapi Agus belum bersedia membeberkan identitas orang yang ditengarai pelaku pembunuhan Jamaluddin dengan alasan polisi masih mendalami peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dugaan dibunuh. Pelakunya bukan orang jauh, tapi orang dekat korban," kata Agus, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jamaluddin ditemukan meninggal di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK-77-HD, Jumat siang pekan lalu. Mobil itu berada dalam jurang di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Posisi jenazah warga Perumahan Royal Monaco Blok B Nomor 22, Gedung Johor, Kelurahan Medan Johor, Medan, itu terbaring di bangku bagian tengah mobil.

Sebelum tewas, Jamaluddin sempat masuk kantor di Pengadilan Negeri Medan. Ia juga lebih dulu menjemput seseorang di Bandara Udara Internasional Kualanamu, Medan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat luka mirip bekas jeratan pada leher Jamaluddin. Luka itu yang memperkuat dugaan bahwa hakim yang sekaligus staf humas Pengadilan Negeri Medan tersebut tewas karena dibunuh. "Memang di tubuh jenazah ada tanda-tanda seperti jeratan di leher," kata Abdullah. Ia mengatakan, karena kejanggalan ini, keluarga Jamaluddin maupun pengadilan mengizinkan kepolisian mengautopsi jenazah korban. M. ROSSENO AJI | ANT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus