Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Pelaporan KPU ke Bareskrim oleh Oso Dianggap Tak Masuk Akal

Keputusan KPU tak memasukkan nama Oso di DCT dianggap sudah tepat.

30 Desember 2018 | 16.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, menilai sikap Partai Hanura melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu ke kepolisian tak masuk akal. Menurut dia, laporan dugaan pidana pemilu itu seharusnya melewati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Polisi kan tak berhak menindaklanjuti proses pidana pemilu tanpa melewati Bawaslu," kata Veri di kawasan Menteng, Jakarta, Ahad, 30 Desember 2018.

Sebelumnya, Partai Hanura DKI melaporkan dua komisioner KPU, yakni Ketua KPU Arief Budiman dan Hasyim Asyari. Laporan ini terkait KPU yang tak memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso ke Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu 2019.

Menurut Veri, proses dugaan pidana pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu selaku lembaga pengawas. Selanjutnya, kata dia, Bawaslu akan meneruskan laporan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang berisikan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. "Masuk ke Bawaslu kemudian Gakumdu. Kalau bukti cukup, bisa dilanjutkan ke kepolisian," katanya.

Veri mengatakan pelaporan dua komisioner KPU ke polisi ini jelas tak sesuai aturan. Sebab, kata dia, alasan pelaporan KPU karena tak memasukkan nama Oso di caleg DPD dan dipidanakan tak sesuai secara formil dan materil.

Di sisi lain, Veri menilai keputusan KPU tak memasukkan nama Oso di DCT sudah tepat. Sebab, KPU mengambil keputusan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang larangan pengurus partai menjadi calon anggota DPD pada pemilu 2019 nanti. "Bukan KPU tak menjalankan putusan hukum, KPU memilih putusan hukum tertentu yaitu putusan MK," ucapnya.

Adapun, pihak Oso menilai KPU tak menjalankan putusan hukum karena sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara membuat putusan yang menyebutkan Oso harus masuk ke dalam DCT. Namun, KPU tetap berpegang pada putusan MK dengan tak masukkan Oso. KPU telah meminta Oso menyerahkan surat pengunduran diri, namun hingga batas waktu yang ditentukan Oso tak menyerahkannya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus