Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

19 April 2024 | 09.49 WIB

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Perbesar
Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Ajun Komisaris Besar (purnawirawan) Budiyanto, mengatakan lemahnya pengawasan menyebabkan maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, pemalsuan itu kerap terjadi di tempat-tempat pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang relatif terbuka dan berada di pinggir jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eks Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu menuturkan, para pembuat TNKB tidak resmi umumnya telah mempelajari ciri-ciri pelat dinas TNI dan Polri.

“Memang harus ada kolaborasi TNI-Polri mengecek tempat-tempat pembuatan TNKB tidak resmi itu,” ujar dia kepada Tempo, Kamis, 18 April 2024.

Untuk mendapatkan pelat dinas TNI secara resmi, Budiyanto mengatakan seorang berkartu anggota militer harus mengajukan permohonan ke Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Adapun pelat dinas Polri tak bisa diperoleh tanpa izin Kepala Biro dan Logistik kepolisian setempat. Mereka juga harus mengajukan surat-surat asli.

Tak hanya semata permasalahan pelat, Budiyanto mengatakan pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri kerap terjadi bersamaan dengan pemalsuan surat-surat. Tak jarang terjadi pemalsu pelat dinas juga memalsukan identitas atau STNK-nya agar memiliki tanda khusus sehingga mereka tampak meyakinkan sebagai anggota TNI atau Polri.

Bagi para pemalsu pelat dinas, Budiyanto mengatakan sanksi telah menunggu mereka. Pengendara yang menggunakan pelat tidak sesuai peruntukan dianggap melanggar Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu.

Namun, bila telah melibatkan pemalsuan surat-surat, mereka bisa dikenakan pidana umum dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Pierre W.G Abraham atau PWGA, 53 tahun, sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat nomor Dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang viral di media sosial pada 11 April lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, tim penyidik Resmob menangkap Pierre pada Rabu, 16 April 2024, di rumah kakeknya di jalan Kavling Marinir Timur III blok AB Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

Pihak Puspom Mabes TNI sudah mendatangi rumah Asep Danang Supriyadi, yang merupakan purnawirawan pati dan juga pemilik nomor pelat dinas TNI yang digunakan oleh Pierre, dengan nomor 84337-00 mobil hitam Mitsubitsi Fortuner melintasi tol Jakarta-Cikampek Kilometer 56.

Namun, setelah diselidiki, Asep tidak mengenal Pierre, dan pelat nomor itu berdasarkan database, tersimpan dengan kendaraan Toyota Pajero berwarna hitam. 

Pierre telah dijerat oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pasal 263 KUHP. Ancaman penjara paling lama 6 tahun. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus