Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pelat Nomor Dewa Tidak Diistimewakan Selama Operasi Patuh Jaya 2022

Operasi Patuh Jaya 2022 akan menyasar seluruh kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas, termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus.

14 Juni 2022 | 06.10 WIB

Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan saat menindak pengendara motor dengan knalpot bising pada Operasi Patuh Jaya 2021. Dok/Satlantas Polres Tangsel
Perbesar
Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan saat menindak pengendara motor dengan knalpot bising pada Operasi Patuh Jaya 2021. Dok/Satlantas Polres Tangsel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian resmi menggelar Operasi Patuh Jaya sejak Senin, 13 Juni 2022, hingga dua pekan ke depan. Operasi ini akan menyasar seluruh kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas, termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, pihaknya tidak akan mengistimewakan kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau pelat dewa dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Kendaraan pelat dewa yang kedapatan melanggar lalu lintas, dipastikan akan tetap ditindak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan penggunaan pelat nomor khusus. Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan pelat-pelat khusus," ujar Fadil, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 14 Juni 2022.

Fadil juga mengaku telah meminta jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya agar memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan rotator dan pelat nomor dewa. Pasalnya, saat ini kondisi tersebut masih sering ditemui.

"Kalau dia menggunakan pelat nomor khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak (menggunakan pelat nomor khusus)," ucapnya.

Fadil juga menegaskan, apabila terdapat kendaraan yang menggunakan rotator atau pelat dewa yang bukan peruntukkannya, maka petugas kepolisian tidak segan-segan mencopot rotator serta pelat jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu. Sudah jelas pelat khusus dan rotator itu hanya untuk pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta Dirjen," pungkasnya.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus