Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENYIDIKAN dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai Universitas Pancasila dengan terlapor tunggal Rektor Edie Toet Hendratno mandek. Kepolisian Daerah Metro Jaya tak kunjung menetapkan tersangka meski laporannya masuk sejak Januari lalu. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyebutkan penetapan tersangka pelecehan seksual hanya membutuhkan keterangan korban plus satu bukti lain. Pengacara mahasiswa menduga ada intervensi penguasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo