Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pembatasan akses Ibu Kota dan sekitarnya belum dapat dilaksanakan. Penyebabnya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi belum berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau belum dapat penetapan PSBB, belum bisa melakukan pembatasan transportasi,” kata Jodi Mahardi, staf khusus Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, kemarin. Dia berbicara mewakili Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi Menteri Perhubungan ad interim selama Budi Karya Sumadi dirawat karena positif terinfeksi virus corona.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tadi malam, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi mobilitas orang di Jabodetabek. Aturan ini ditujukan sebagai acuan bagi kepala daerah dalam menekan laju penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah masing-masing.
Dalam beleid empat halaman tersebut, kepala daerah dapat meminta seluruh perusahaan operator angkutan umum darat dan rel untuk menghentikan seluruh atau sebagian operasional armadanya. Aturan yang sama membolehkan kepala daerah menutup akses jalan raya wilayah, jalan arteri nasional, dan jalan tol bagi mobil dan sepeda motor pribadi.
Hingga berita ini ditulis, Kepala BPTJ Polana Pramesti tidak menjawab permintaan wawancara Tempo. Adita Irawati, juru bicara Kementerian Perhubungan, membenarkan isi surat edaran dari lembaga di bawah kementerian tersebut. Namun, dia melanjutkan, dokumen tersebut sebatas rekomendasi bagi kepala daerah yang sudah mendapat penetapan status PSBB dari Kementerian Kesehatan. “Ini memang untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Surat Edaran BPTJ tak bisa menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan pengoperasian angkutan umum, kereta, dan jalur tol. Menurut dia, hari ini seluruh moda transportasi beroperasi seperti hari-hari sebelumnya, yaitu dengan pembatasan jam layanan, mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Menurut Syafrin, pemerintah DKI tak bisa meningkatkan kebijakan penanganan Covid-19 melalui pembatasan transportasi hingga ada penetapan status PSBB dari pemerintah. “Setelah itu kepala derah (Gubernur Anies Baswedan) baru bisa membatasi angkutan orang dan barang,” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Sambodo Pramono Yogo, menyatakan bahwa surat Badan Pengelola Transportasi itu bukan perintah penutupan akses transportasi. Menurut dia, hingga saat ini belum ada instruksi kepada kepolisian untuk menyekat lalu lintas di jalan daerah, jalan arteri, maupun jalan tol. “Tak ada perintah dari pimpinan negara ataupun pimpinan kepolisian,” kata dia.
Surat yang beredar pada 1 April itu membuat rongseng sejumlah kepala daerah. Wakil Wali Kota Bogor Didie Rachim mengaku bingung setelah membaca warkat Badan Pengelola Transportasi itu.
Didie-yang terus berkoordinasi dengan Wali Kota Bima Arya yang berada di bilik perawatan akibat Covid-19-mengartikan surat itu sebagai saran untuk menutup akses wilayah secara besar-besaran. Hal ini, kata dia, berbeda dengan pesan Presiden Joko Widodo saat meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Selasa lalu yang menyatakan tidak ada karantina wilayah dalam penanganan penyebaran virus corona. “Katanya tak lockdown, tapi semua akses ditutup,” ujar Didie. “Kalau semua kendaraan berhenti operasional, ya artinya warga tak akan bisa ke mana-mana.”
GANGSAR PARIKESIT | INGE KLARA | M.A. MURTHADO (BOGOR) | FRANSISCO ROSARIANS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo