Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Triwisaksana, mengatakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 akan dibahas Badan Anggaran pada pekan depan karena pembicaraan di komisi-komisi baru selesai pekan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, seharusnya pekan ini pembahasan sudah harus dilakukan di Badan Anggaran DPRD. "Tapi pembahasan di komisi belum selesai," kata dia, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sani, sapaan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, mengatakan penyerahan APBD 2019 dijadwalkan dilakukan pada akhir bulan ini agar bisa digunakan mulai Januari mendatang. Setelah itu, dokumen pembahasan dan persetujuan DPRD dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Pengesahan ditargetkan dilakukan pada November agar pemerintah DKI Jakarta memiliki waktu yang cukup untuk memperbaiki jika diminta oleh Kementerian.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menuturkan plafon anggaran 2019 sebesar Rp 87,3 triliun atau naik sekitar Rp 4,1 triliun dibanding nilai total APBD Perubahan 2018. Adapun APBD Perubahan 2018 nilainya Rp 83,2 triliun.
Menurut dia, dari pos pendapatan, kenaikannya dari peningkatan target penerimaan pajak daerah adalah Rp 6,05 triliun dari Rp 38,125 triliun pada 2018. Tiga pos pajak dengan kenaikan terbesar adalah pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. "Semuanya sudah dikaji," tutur dia.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Faisal Syafrudin, menyatakan kenaikan target pajak kendaraan bermotor 2019 sekitar Rp 1,3 triliun dari target penerimaan pada APBD 2018 sebesar Rp 8 triliun. Hingga kemarin, realisasinya 79 persen. Dalam plafon anggaran tahun depan, perolehan pajak kendaraan ditargetkan Rp 9,3 triliun.
Dia optimistis target tahun depan bisa tercapai karena instansinya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menerapkan sanksi bagi pemilik kendaraan, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang tidak didaftar ulang minimal dua tahun sejak masa berlakunya habis akan diblokir selamanya. "Kalau tidak patuh, kendaraannya menjadi barang rongsokan," ujar Faisal. LINDA HAIRANI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo