Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kejar Tayang Janji Jokowi

DPR menargetkan pengesahan RUU IKN pada awal tahun depan. Ketergesa-gesaan pembahasan aturan ini terlihat dari pembentukan panitia khusus yang menyalahi tata tertib DPR.

16 Desember 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • DPR menargetkan RUU IKN disahkan pada awal tahun depan.

  • Pansus RUU IKN baru terbentuk pada awal bulan ini.

  • Kejar tayang menjelang target pemindahan ibu kota yang akan dimulai pada paruh pertama 2024.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) rampung pada Februari mendatang. Ketua Panitia Khusus RUU IKN, Doli Ahmad Kurnia, mengatakan legislator dan pemerintah telah sepakat untuk segera memulai pembahasan dan merencanakannya selesai dalam dua masa persidangan. "Surat presiden RUU ini sudah diserahkan dari pemerintah. Jadi, memang harus sudah dibahas," kata Doli, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah mengajukan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Gagasan Presiden Sukarno tersebut ditargetkan terwujud mulai semester pertama 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rangkaian awal pembahasan rancangan undang-undang tersebut, dari rapat Badan Musyawarah, sidang paripurna, hingga pembentukan panitia khusus, telah berlangsung. Pemindahan ibu kota merupakan program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada awal masa jabatan keduanya, Oktober 2019. "Ini yang menjadi alasan pemerintah mendorong," ujar Doli. "Apalagi pembahasannya sudah menjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah."

Politikus Golkar itu mengatakan RUU IKN sangat penting untuk segera diselesaikan karena akan menjadi payung hukum proses pembangunan di Penajam Paser Utara. Apalagi, dia melanjutkan, pemerintah telah berkomunikasi dengan para investor yang ingin terlibat dalam pembangunannya.

Ketua DPR Puan Maharani (kedua dari kanan) memberikan keterangan pers perihal Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 29 September 2021. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Dalam forum investasi di Dubai, Uni Emirat Arab, misalnya, Jokowi mengajak berbagai negara berinvestasi dalam pembangunan ibu kota baru. Jokowi menyatakan proyek besar tersebut merupakan satu prioritas kerja sama antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (UAE).

Dalam forum itu, Jokowi menyebutkan pembangunan ibu kota negara baru membutuhkan US$ 35 miliar atau sekitar Rp 502 triliun. "Saya dapat laporan bahwa sudah ada investor yang mau masuk," kata Doli.

Para investor itu, Doli melanjutkan, membutuhkan kepastian hukum dalam investasi mereka. Selain karena nilai investasinya yang fantastis, pemindahan ibu kota membutuhkan rentang waktu yang panjang, yakni hingga 2045. "Sehingga RUU IKN ini sangat penting untuk segera disahkan agar tahapan pemindahan bisa dimulai," ujarnya.

Doli menampik kekhawatiran bahwa pemindahan ibu kota bakal mengganggu fokus kerja pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. "Keduanya tetap bisa berjalan," ucapnya.

Kritik terhadap pemindahan ibu kota datang dari berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan, Nirwono Joga, menilai megaproyek tersebut tidak memiliki nilai urgensi. "Banyak masalah lain yang perlu diselesaikan, seperti krisis ekonomi dan keterbatasan anggaran serta ancaman bencana," ujarnya.

Keberatan terhadap pembahasan RUU IKN juga datang dari politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera. Anggota Komisi II DPR itu meminta Panitia Khusus RUU IKN tidak membahas RUU tersebut secara terburu-buru. "Semua mesti dilakukan dengan saksama," ujarnya. "Undang-undang omnibus law menjadi contoh proses yang dipercepat." Undang-Undang Cipta Kerja usulan Jokowi yang memuat 186 pasal itu dibahas dalam enam bulan dan kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 17 Desember 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Mardani menyatakan bahwa alasan percepatan RUU IKN itu merupakan keinginan menjadikan pemindahan ibu kota sebagai legasi pemerintahan Jokowi yang akan berakhir pada 2024. "Tapi berbahaya jika pembahasannya dilakukan tanpa kecukupan waktu dan masukan dari banyak pihak."

Menurut Mardani, pemerintah lebih baik menggunakan sumber daya dan anggaran pemindahan ibu kota untuk menyelamatkan pantai utara Jawa dari ancaman tenggelam pada 2040-2050. Berdasarkan kajian Badan Riset dan Inovasi Negara, bahaya itu mengintai kota-kota besar, termasuk Jakarta, Cirebon, Pekalongan, Semarang, dan Surabaya. "Bahkan di Demak sudah ada beberapa desa yang tenggelam," ujarnya.

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menilai legislator dan pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam membahas RUU IKN. Sebab, Dewan menargetkan pengesahan RUU itu pada awal tahun depan. Padahal Pansus RUU IKN baru terbentuk pada 7 Desember lalu. "Aturan ini bicara soal masa depan Indonesia. Seharusnya pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa," ujar Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi.

Ketergesa-gesaan pembahasan RUU IKN ini, di antaranya, terlihat dari penetapan jumlah anggota panitia khusus yang melanggar tata tertib DPR. Seharusnya, panitia khusus terdiri atas 30 anggota dan tiga pemimpin. Namun sidang paripurna menetapkan 56 anggota dan enam pemimpin. "Ini menunjukkan DPR belum siap melakukan pembahasan aturan tersebut," kata Badiul. Seperti Mardani, dia juga menyinggung pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja yang ujung-ujungnya bermasalah.

IMAM HAMDI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus