Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemberian tunjangan hari raya (THR) tak hanya wajib diberikan kepada semua aparat sipil negara, tapi juga pegawai swasta. Kementerian Tenaga Kerja memberi batas waktu hingga H-7 atau 8 Juni 2018. Para pegawai swasta diminta datang ke posko THR di kantor Kementerian Tenaga Kerja jika mengalami keterlambatan pembayaran.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo