Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pembelajaran Tatap Muka Dibolehkan di Zona Hijau dan Kuning

Revisi SKB 4 Menteri menyatakansatuan pendidikan di daerah zona hijau dan kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan.

25 Agustus 2020 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL -- Pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir mendorong pemerintah melakukan beberapa penyesuaian di berbagai bidang termasuk sektor pendidikan. Terkait pembelajaran di masa pandemi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya SKB 4 Menteri menyatakan satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan belajar dari rumah. Atas masukan dari berbagai pihak, SKB 4 Menteri direvisi menjadi satuan pendidikan di daerah zona hijau dan kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan. Sementara daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang pembelajaran tatap muka di sekolah dan melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penentuan zonasi pada tingkat kabupaten dan kota berdasarkan pemetaan oleh satuan tugas nasional penanganan Covid-19 yang dapat dicek pada tautan https://covid19.go.id/peta-resiko. Khusus pemetaan zonasi di pulau-pulau kecil idilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.

SKB 4 Menteri juga menyatakan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah pada zona hijau dan kuning diperbolehkan namun tidak diwajibkan. Pemda/kantor/kanwil Kemenag memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah di daerahnya akan diberikan izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak. Untuk menentukan ini kanwil Kemenag bersama dinas pendidikan setempat melakukan simulasi meninjau kesiapan sekolah-sekolah di daerahnya.

Selain itu sekolah yang mendapat izin pemda/kantor/kanwil Kemenag, juga memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah mereka sudah dapat memulai pembelajaran tatap muka atau belum. Penentuan ini berdasarkan pada kemampuan sekolah untuk memenuhi daftar periksa (yang wajib diisi di laman DAPODIK atau EMIS) dan kesiapan sekolah untuk memulai pembalajaran tatap muka. Berikutnya orang tua siswa tetap berwenang untuk mengizinkan anaknya ke sekolah atau tetap melakukan BDR.

Sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka wajib ditutup kembali bila ada indikasi tidak aman atau terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19 di sekolah, atau tingkat resiko di daerah sekitar sekolah berubah menjadi oranye ataumerah.

Ada beberapa tahapan dalam memulai pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah pada zona hijau dan kuning. Pertama jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD,SMP,SMA, SMK) dapat memulai pembelajaran tatap muka bersamaan. Sedangkan PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang dikdasmen.

Sementara itu madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan kuning juga boleh dibuka dan melakukan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti sejumlah prosedur. Yaitu untuk kapasitas asrama kurang atau sama dengan 100 siswa di masa transisi sebanyak 50 persen dari kapasitas standar di bulan pertama serta kapasitas 100 persen di bulan kedua dan bulan ketiga. Untuk kapasitas asrama lebih dari 100 siswa maka pada kehadiran siswa di masa transisi yakni 25 persen di bulan pertama, 50 persen di bulan kedua, 75 persen di bulan ketiga, dan 100 persen di bulan IV dan seterusnya.

Adapun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang memiliki pembelajaran praktek keahlian sebagai intinya, SKB 4 menteri mengizinkannya di semua zona dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan pembelajaran teori tatap muka hanya diizinkan bagi SMK di zona hijau dan kuning.

Para guru juga patut menyimak Peraturan Kemendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada satuan pendidikan dalam Kondisi Khusus. Aturan tersebut menyatakan ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dalam satu pekan dikecualikan bagi pendidik di satuan pendidikan dalam kondisi khusus.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus