Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pembobolan Kampung Susun Bayam Dibawa ke Ranah Hukum, Heru Budi: Jangan Ada Pihak yang Komporin

Ada puluhan kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam yang membobol unit hunian Kampung Susun Bayam dengan membuat kunci sendiri tanpa izin Jakpro.

20 Desember 2023 | 12.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah memutuskan membawa masalah pembobolan Kampung Susun Bayam ke ranah hukum. Pembobolan hunian milik Jakpro ini dilakukan oleh eks warga Kampung Bayam dari Kelompok Tani Binaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjabat (Pj) Gunernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan keputusan untuk menempuh jalur hukum sudah sangat tepat. Sebab, Pemprov DKI sudah menunaikan kewajiban untuk membayarkan hak warga Kampung Bayam. "Itu diserahkan kepada Jakpro secara hukum," katanya saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 20 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, Pemprov DKI sudah memfasilitasi warga Kampung Bayam dengan tempat tinggal yang layak. Bahkan, pihaknya memberikan opsi ke warga untuk memilih rusun yang ingin ditempati. "Pemda DKI pasti memerhatikan masyarakat, kan sudah diberikan. Waktu itu sudah disampaikan, disuruh pilih mau di mana, milih di Rusunawa Nagrak. Nakgrak kan bagus," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan, berdasarkan rekomendasi Wali Kota Jakarta Utara, ada 35 kepala keluarga (KK) eks warga Kampung Bayam yang masuk kategori warga terprogram. Warga ini telah direlokasi ke Rusun Nagrak setelah gagal menghuni Kampung Susun Bayam yang lokasinya berada di area Stadion JIS.

Namun, belakangan ini, muncul informasi adanya puluhan warga Kampung Bayam dari Kelompok Tani Binaan yang membobol masuk rusun tersebut. Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin pun telah mengonfirmasi pembobolan Kampung Susun Bayam tersebut.

Disebutkan ada puluhan kepala keluarga (KK) warga eks Kampung Bayam yang menghuni unit di lantai dua rumah susun (rusun) itu tanpa mengantongi izin resmi dari Jakpro, sebagai pemilik sekaligus pengelola rusun.

Menindaklanjuti masalah tersebut, Iwan selaku pimpinan perusahaan pelat merah itu pun menggandeng kepolisian untuk membantu berkomunikasi dengan eks warga Kampung Bayam itu. "Iya saat ini kami sedang meminta bantuan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang," kata Iwan kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Selasa, 12 Desember 2023.

Menanggapi masalah pembobolan Kampung Susun Bayam ini, Heru Budi meminta agar tidak ada pihak lain yang menjadi provokator. "Jangan ada pihak-pihak yang komporin, kasihan warga. Saya ngikutin detail loh," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus