Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan pembubaran ibadah rosario mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (UNPAM) pada Ahad kemarin terjadi karena masalah komunikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Karena ada komunikasi yang tersumbat. Antara pihak RT dengan masyarakat di lingkungannya," kata Benyamin, Kamis, 9 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Benyamin menyesalkan karena peristiwa pembubaran ibadah yang berujung pada penganiayaan itu terjadi. Ia mengklaim Kota Tangsel tidak akan memberi tempat bagi para pelaku intoleran.
Ia pun meminta para Ketua RT dan RW di Tangsel agar menjalin komunikasi yang lebih baik dengan warganya. "Secara kultural bapak ibu (RT/RW) dapat memahami betul apa yang ada di lingkungannya," ujarnya.
Pembubaran terhadap sejumlah mahasiswa Unpam yang sedang berkumpul dan membaca doa rosario ini terjadi di Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Kejadian berawal saat ketua RT setempat menegur para mahasiswa tersebut. Warga yang selama ini merasa terganggu dengan mahasiswa ini ikut mendatangi kos-kosan tempat mereka berkumpul hingga berujung cekcok dan penganiayaan.
Polres Tangerang Selatan telah menetapkan D selaku Ketua RT setempat dan tiga warganya sebagai tersangka.
Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario
Warga Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim pembubaran terhadap mahasiswa UNPAM tidak terkait dengan ibadah doa rosario yang sedang berlangsung.
Pembubaran terjadi karena warga mengaku resah dengan aktivitas sejumlah mahasiswa ini yang dinilai kerap membuat gaduh.
"Ya, warga banyak yang resah, tapi bukan karena mereka beribadah. Tapi mereka ramai karena mereka sering kumpul," ujar Yanti, salah satu warga Kampung Poncol, saat dijumpai di kediamannya, Senin 6 Mei 2024.
Yanti menuturkan warga setempat sudah tahu jika kelompok mahasiswa Universitas Pamulang ini hampir rutin melakukan kegiatan peribadatan setiap pekan. "Tapi bukan soal itu yang jadi masalah utama. Kami tidak pernah melarang orang untuk beribadah meskipun agama apapun," ujarnya.
Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso menjelaskan empat warga Kampung Poncol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Empat tersangka diamanakan inisial D, S, I dan A. Perannya beda-beda ada yang meneriaki dan menakuti korban," kata Ibnu, Selasa, 7 Mei 2024.
Ibnu menjelaskan tersangka D, 53 tahun, merupakan ketua RT setempat. Ia berperan meneriaki dengan suara keras, mengumpat, dan mengintimidasi korban.
Tersangka I, 30 tahun, berperan turut meneriaki dan mengintimidasi lewat ucapan. Karena korban menolak perintah para tersangka untuk pergi, maka I mendorong badan korban dengan sebanyak dua kali.
Sedangkan tersangka S, 36 tahun, berperan membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud mengancam dan menakut-nakuti korban serta temannya yang berada di TKP.
"Lalu tersangka A, 26 tahun, berperan membawa senjata tajam jenis pisau, dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan segera pergi membubarkan diri," ujarnya.
Pilihan Editor: Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli