Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemerintah Ancam Blokir, Ini Kebijakan X, Facebook, TikTok soal Konten Pornografi

Pemerintah telah menyurati X untuk meminta penjelasan soal kebijakan baru yang mengizinkan konten pornografi.

16 Juni 2024 | 12.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam memblokir X atau Twitter jika meneruskan kebijakan mengizinkan penggunanya mengunggah konten pornografi. Pemerintah telah menyurati X untuk meminta penjelasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terkait dengan ketentuan pornografi X, kita sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (X)," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam rapat kerja dengan Komisi Informasi DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengatakan apabila X tidak menanggapi atau tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten pornografi maka pemblokiran tidak lagi dapat dihindari oleh X. "Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," ucap Budi.

Lantas bagaimana kebijakan sejumlah media sosial populer soal konten dewasa?

X (Twitter)

X--dulu Twitter--mengizinkan pengguna mengunggah konten pornografi selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka. “Ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” tulis pernyataan resmi X di situs pusat bantuannya.

Namun, X membatasi paparan konten dewasa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya. X juga melarang konten dewasa yang mempromosikan eksploitasi, tanpa ada persetujuan, objektifikasi, seksualisasi atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh.

“Kami juga tidak mengizinkan berbagi konten dewasa di tempat yang mudah terlihat seperti foto profil atau spanduk,” tulisnya.

X memperbolehkan mengunggah pornografi dengan syarat memberi peringatan jika konten tersebut mencakup salah satu kategori seperti berikut:

  1. Ketelanjangan dewasa: menampilkan alat kelamin atau anus, puting wanita, dan bokong
  2. Perilaku seksual: aktivitas seksual eksplisit termasuk seks vagina, oral atau anal, penggunaan mainan seks atau segala bentuk penetrasi seksual; aktivitas seksual tersirat seperti simulasi seksual dalam balutan pakaian, keadaan gairah seksual seperti ereksi atau aktivitas seksual yang diburamkan; cairan tubuh dalam konteks seksual. 

Selanjutnya: Kebijakan di TikTok

TikTok

TikTok menyatakan penerapan kebijakan konten dewasa berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. “Demi memenuhi prinsip kami untuk menghargai konteks lokal,” tulis keterangan di bagian pedoman komunitas.

TikTok melarang keras penggunanya mengunggah konten pornografi, termasuk menawarkan jasa seks komersial di platformnya.

“Kami tidak mengizinkan ketelanjangan. Ketentuan ini mencakup alat kelamin, bokong, payudara wanita dan anak perempuan, dan baju tembus pandang,” katanya. Termasuk gambar kartun telanjang.

Namun, TikTok masih mengizinkan mengunggah konten yang menampilkan orang dewasa dalam kondisi setengah telanjang, misalnya hanya mengenakan penutup puting atau pakaian dalam yang tidak menutupi sebagian besar bagian bokong.

Sama seperti X, TikTok juga mengizinkan mengunggah konten dewasa dalam konteks edukasi seksual dan kesehatan reproduksi, misal proses ibu menyusui.

Selanjutnya: Kebijakan di Facebook (META)

Facebook

Kebijakan Meta Platforms, Inc.—mencakup Facebook dan Instagram—terhadap konten pornografi lebih ketat dibanding media sosial lainnya. Bahkan konten audio yang mengandung aktivitas seksual juga dilarang.

“Kami membatasi tampilan ketelanjangan atau aktivitas seksual karena beberapa orang di komunitas kami mungkin sensitif terhadap jenis konten ini,” tulis pernyataan di pusat transparansi META.

META melarang pengguna media sosial miliknya mengunggah konten telanjang yang menggambarkan secara jelas alat kelamin, anus, bokong, dan payudara. Namun, mereka mengizinkan hal ini dalam konteks menggambarkan potret kelaparan, genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

META juga melarang konten aktivitas seksual, baik yang ditampilkan secara eksplisit seperti seks vagina, oral seks, anal seks, maupun yang tersirat. Platform ini juga melarang konten-konten perumpamaan yang mengambarkan berbagai macam jenis fetis.

Sama seperti media sosial lain, META mengizinkan menampilkan ketelanjangan dalam konteks medis, kesehatan, atau edukasi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus